<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Syahrul Yasin Limpo Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Nov 2025 01:26:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Syahrul Yasin Limpo Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Dalami TPPU SYL dari Banyak Kasus di Kementan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kpk-dalami-tppu-syl-dari-banyak-kasus-di-kementan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kpk-dalami-tppu-syl-dari-banyak-kasus-di-kementan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 01:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aliran dana korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Asep Guntur Rahayu]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU SYL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=15296</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; KPK terus mendalami kasus tindak...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpk-dalami-tppu-syl-dari-banyak-kasus-di-kementan/">KPK Dalami TPPU SYL dari Banyak Kasus di Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; KPK terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/"><strong>Syahrul Yasin Limpo</strong></a> (SYL). Lembaga antikorupsi itu mengendus adanya aliran dana kepada SYL yang diduga berasal dari berbagai kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).</p>
<p>&#8220;Ini khusus yang perkara TPPU, jadi awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal. Kan ada pemerasan, jual beli jabatan, dan lainnya, tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan, tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga,&#8221; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).</p>
<p>SYL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Ia lalu divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.</p>
<p>Setelah penangkapan SYL, KPK mengumumkan adanya penyidikan sejumlah dugaan kasus korupsi lain di Kementan yang diduga terjadi ketika SYL masih menjabat. Dari kasus-kasus tersebut, KPK menduga SYL turut menerima aliran dana.</p>
<p>&#8220;Ada yang (perkara) karet, kemudian irtek, kemudian ada juga x-ray. Itu kita tumbuhkan ke situ biar semuanya. Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ini dugaan kami, pada saudara SYL,&#8221; ujar Asep.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan masih terus diusut. Nantinya, penyidik akan menggabungkan penerapan pasal TPPU kepada SYL berdasarkan temuan aliran dana dari seluruh perkara terkait.</p>
<p>&#8220;Jadi TPPU-nya nanti biar sekaligus, karena tidak mungkin TPPU-nya hanya untuk predikat crime yang pertama saja, tiga perkara yang awal,&#8221; kata Asep.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kpk-dalami-tppu-syl-dari-banyak-kasus-di-kementan/">KPK Dalami TPPU SYL dari Banyak Kasus di Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kpk-dalami-tppu-syl-dari-banyak-kasus-di-kementan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 44 M</title>
		<link>https://rilpolitik.com/pt-jakarta-perberat-hukuman-syl-jadi-12-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-rp-44-m/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/pt-jakarta-perberat-hukuman-syl-jadi-12-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-rp-44-m/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2024 06:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Banding SYL]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman SYL diperberat]]></category>
		<category><![CDATA[PT DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Banding SYL]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=8840</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pt-jakarta-perberat-hukuman-syl-jadi-12-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-rp-44-m/">PT Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 44 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian <strong><a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/">Syahrul Yasin Limpo</a> </strong>(SYL). Selain itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.</p>
<p>Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.</p>
<p>Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.</p>
<p>Hakim menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,&#8221; ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).</p>
<p>Majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.</p>
<p>Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).</p>
<p>&#8220;Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,&#8221; ucap hakim.</p>
<p>Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/pt-jakarta-perberat-hukuman-syl-jadi-12-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-rp-44-m/">PT Jakarta Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 44 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/pt-jakarta-perberat-hukuman-syl-jadi-12-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-rp-44-m/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan di Kementan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/syl-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-di-kementan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/syl-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-di-kementan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 12:17:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis SYL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7646</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/syl-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-di-kementan/">SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan di Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian (Mentan) <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/"><strong>Syahrul Yasin Limpo</strong></a> (SYL) pidana 10 tahun penjara dan dena sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan pada Kamis (11/7/2024).</p>
<p>Selain itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.</p>
<p>Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.</p>
<p>SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/syl-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-di-kementan/">SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan di Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/syl-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-di-kementan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SYL Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://rilpolitik.com/syl-keberatan-dituntut-12-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/syl-keberatan-dituntut-12-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jun 2024 01:28:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[12 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7443</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/syl-keberatan-dituntut-12-tahun-penjara/">SYL Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/"><strong>Syahrul Yasin Limpo</strong></a> pidana 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.</p>
<p>Terkait hal itu, SYL mengaku keberatan. Dia menyebut jaksa tidak mempertimbangkan posisi dirinya sebagai menteri yang saat itu menghadapi berbagai situasi.</p>
<p>&#8220;Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,&#8221; kata SYL usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).</p>
<p>SYL mengatakan, posisinya selaku Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).</p>
<p>&#8220;Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengeklaim dirinya melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya COVID-19, tetapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Namun, SYL merasa upayanya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa. &#8220;Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,&#8221; tutur SYL.</p>
<p>SYL pun menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya.</p>
<p>&#8220;Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?&#8221; ucapnya.</p>
<p>Kendati demikian, SYL menghargai proses hukum yang berjalan.</p>
<p>&#8220;Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang alami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui bahwa SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.</p>
<p>Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/syl-keberatan-dituntut-12-tahun-penjara/">SYL Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/syl-keberatan-dituntut-12-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa KPK Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara</title>
		<link>https://rilpolitik.com/jaksa-kpk-tuntut-syahrul-yasin-limpo-12-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/jaksa-kpk-tuntut-syahrul-yasin-limpo-12-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2024 14:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Jaksa KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=7434</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/jaksa-kpk-tuntut-syahrul-yasin-limpo-12-tahun-penjara/">Jaksa KPK Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/"><strong>Syahrul Yasin Limpo</strong></a> (SYL) pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU KPK dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).</p>
<p>Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.</p>
<p>Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.</p>
<p>&#8220;Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,&#8221; kata jaksa.</p>
<p>SYL dianggap terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, perbuatannya selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.</p>
<p>&#8220;Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,&#8221; sambung jaksa.</p>
<p>Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/jaksa-kpk-tuntut-syahrul-yasin-limpo-12-tahun-penjara/">Jaksa KPK Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/jaksa-kpk-tuntut-syahrul-yasin-limpo-12-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wabendum Ungkap Nasdem Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Dana Kementan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/wabendum-ungkap-nasdem-bagikan-6-800-paket-sembako-pakai-dana-kementan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/wabendum-ungkap-nasdem-bagikan-6-800-paket-sembako-pakai-dana-kementan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2024 02:09:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Joice Triatman]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SYL]]></category>
		<category><![CDATA[Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[Paket sembako Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6901</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wabendum-ungkap-nasdem-bagikan-6-800-paket-sembako-pakai-dana-kementan/">Wabendum Ungkap Nasdem Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Dana Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman mengungkapkan, partainya membagikan 6.800 paket sembako menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).</p>
<p>Hal ini diungkap Joice saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/">Syahrul Yasin Limpo</a> (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Senin (27/5/2024).</p>
<p>Menurut Joice, paket sembako itu disalurkan melalui organisasi sayap Partai Nasdem, yaitu Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Paket tersebut dibagikan ke 34 provinsi di Indonesia.</p>
<p>Sataf Khusus SYL ini mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan mantan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono terkait program paket sembako tersebut menjelang bulan suci Ramadhan.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, ada kegiatan untuk menyalurkan sembako kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kantor DPW Garnita Malahayati,&#8221; kata Joice kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor.</p>
<p>Namun, Joice mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran untuk pembagian sembako tersebut.</p>
<p>Menurutnya, dirinya hanya berkomunikasi dengan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum Kementan yang ditunjuk Kasdi untuk berkoordinasi terkait alamat penerima paket sembako dari DPW Garnita Malahayati.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu anggarannya berapa Yang Mulia,&#8221; kata Joice.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/wabendum-ungkap-nasdem-bagikan-6-800-paket-sembako-pakai-dana-kementan/">Wabendum Ungkap Nasdem Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Dana Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/wabendum-ungkap-nasdem-bagikan-6-800-paket-sembako-pakai-dana-kementan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putra SYL Pernah Minta Uang Kementan Untuk Aksesoris Mobil, Nilainya Fantastis</title>
		<link>https://rilpolitik.com/putra-syl-pernah-minta-uang-kementan-untuk-aksesoris-mobil-nilainya-fantastis/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/putra-syl-pernah-minta-uang-kementan-untuk-aksesoris-mobil-nilainya-fantastis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 01:21:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Aksesoris Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Kemal Redindo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Sukim Supandi]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6537</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan)...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/putra-syl-pernah-minta-uang-kementan-untuk-aksesoris-mobil-nilainya-fantastis/">Putra SYL Pernah Minta Uang Kementan Untuk Aksesoris Mobil, Nilainya Fantastis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/">Syahrul Yasin Limpo</a> (SYL), Kemal Redindo pernah minta uang Rp 111 juta ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk aksesoris mobilnya.</p>
<p>Hal itu diungkap Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).</p>
<p>Sukim menuturkan Dindo pernah mendatanginya ketika kunjungan di Makassar. Dia mengatakan, Dindo minta uang Rp 111 juta.</p>
<p>&#8220;Diminta langsung?&#8221; tanya Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.</p>
<p>&#8220;Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil,&#8221; jelas</p>
<p>Sukim mengatakan dirinya sempat melaporkan terlebih dulu terkait permintaan uang itu kepada Sekjen Perkebunan. Sukim menyebut uang itu berasal dari urunan eselon I.</p>
<p>&#8220;Diambil dari uang mana?&#8221; tanya hakim.</p>
<p>&#8220;Dari uang itu pak, sharing-sharing,&#8221; jawab Sukim.</p>
<p>&#8220;Juga dari eselon I?&#8221; tanya hakim.</p>
<p>&#8220;Siap Yang Mulia,&#8221; jawab Sukim.</p>
<p>Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/putra-syl-pernah-minta-uang-kementan-untuk-aksesoris-mobil-nilainya-fantastis/">Putra SYL Pernah Minta Uang Kementan Untuk Aksesoris Mobil, Nilainya Fantastis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/putra-syl-pernah-minta-uang-kementan-untuk-aksesoris-mobil-nilainya-fantastis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Food Estate Jadi Pemicu Pemerasan Oknum BPK Terhadap Kementan</title>
		<link>https://rilpolitik.com/food-estate-jadi-pemicu-pemerasan-oknum-bpk-terhadap-kementan/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/food-estate-jadi-pemicu-pemerasan-oknum-bpk-terhadap-kementan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 May 2024 23:40:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Food Estate]]></category>
		<category><![CDATA[Hermanto]]></category>
		<category><![CDATA[Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[WTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6371</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/food-estate-jadi-pemicu-pemerasan-oknum-bpk-terhadap-kementan/">Food Estate Jadi Pemicu Pemerasan Oknum BPK Terhadap Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Desditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengungkap adanya oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang pelicin Rp 12 Miliar ke Kementan.</p>
<p>Uang pelicin itu bertujuan agar Kementan bisa mendapat Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang terganjal program lumbung pangan nasional atau <a href="https://rilpolitik.com/tag/food-estate/">food estate</a>.</p>
<p>Hal itu diungkap Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/">Syahrul Yasin Limpo</a> (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/5/2024).</p>
<p>Awalnya, Jaksa KPK menelisik pemeriksaan BPK terhadap Kementan yang diketahui oleh Hermanto.</p>
<p>“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5/2024).</p>
<p>Hermanto kemudian menjawab. Dia mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan. Jaksa pun menggali hasil pemeriksaan BPK tersebut.</p>
<p>“Sepengetahuan saya WTP ya,” jawab Hermanto.</p>
<p>Jaksa terus menggali proses WTP Kementan tersebut. Hermanto pun dikonfirmasi sejumlah nama auditor yang melakukan pemeriksaan.</p>
<p>“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.</p>
<p>“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” kata Hermanto.</p>
<p>“Kalau Haerul Saleh ini?” tanya Jaksa lagi.</p>
<p>“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.</p>
<p>Lantas, Jaksa pun mengulik kronologis pemeriksaan BPK oleh Haerul dan Viktor.</p>
<p>Dalam momen ini, Hermanto mengungkap ada persoalan pada food estate.</p>
<p>“Ada temuan dari BPK terkait food estate,” kata dia.</p>
<p>“Ada temuan-temuan ya, ada banyak?” tanya Jaksa lagi</p>
<p>“Iya temuan-temuan, tidak banyak tapi besar,” ungkap Hermanto.</p>
<p>Kepada Jaksa, Hermanto menyebut BPK hanya fokus kepada temuan di program food estate. Namun, ia tidak mengetahui detail terkait temuan tersebut.</p>
<p>“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.</p>
<p>“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” kata Hermanto.</p>
<p>“Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” ucapnya. “Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” timpal Jaksa. “Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Jaksa Komisi Antirasuah itu pun mengulik dugaan adanya permintaan uang oleh BPK.</p>
<p>Hal ini tidak dibantah oleh Hermanto.</p>
<p>“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya Jaksa</p>
<p>“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.</p>
<p>“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya Jaksa lagi.</p>
<p>“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” ucapnya.</p>
<p>Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/food-estate-jadi-pemicu-pemerasan-oknum-bpk-terhadap-kementan/">Food Estate Jadi Pemicu Pemerasan Oknum BPK Terhadap Kementan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/food-estate-jadi-pemicu-pemerasan-oknum-bpk-terhadap-kementan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Ajudan Jokowi Muncul di BAP Korupsi SYL, Disebut Pernah Terima Tip</title>
		<link>https://rilpolitik.com/3-ajudan-jokowi-muncul-di-bap-korupsi-syl-disebut-pernah-terima-tip/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/3-ajudan-jokowi-muncul-di-bap-korupsi-syl-disebut-pernah-terima-tip/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 May 2024 02:22:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ajudan Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SYL]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yunus]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<category><![CDATA[Tip]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6328</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Tiga ajudan Presiden Joko Widodo...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/3-ajudan-jokowi-muncul-di-bap-korupsi-syl-disebut-pernah-terima-tip/">3 Ajudan Jokowi Muncul di BAP Korupsi SYL, Disebut Pernah Terima Tip</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Tiga ajudan <a href="https://rilpolitik.com/tag/jokowi/">Presiden Joko Widodo</a> atau Jokowi muncul dalam berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Mentan, <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/">Syahrul Yasin Limpo</a> (SYL). Ketiganya muncul dalam BAP Staf Biro Umum Pengadaaan Kementerian Pertanian (Kementan), <a href="https://rilpolitik.com/tag/muhammad-yunus/">Muhammad Yunus</a>.</p>
<p>Dalam BAP itu disebutkan, ada uang operasional menteri, SYL saat itu, untuk tiga ajudan Presiden Jokowi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengkonfirmasi soal itu ke Muhamad Yunus.</p>
<p>&#8220;Saya bacakan ya, ini di tabel halaman 5 di BAP saudara, pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 3 x Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?&#8221; tanya JPU ke Yunus dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).</p>
<p>Yunus membenarkan adanya pengeluaran uang tip tersebut untuk ajudan Jokowi. Dia mengatakan, pengeluaran itu tercatat sebagai kebutuhan SYL dalam berkegiatan sebagai menteri.</p>
<p>&#8220;Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Yunus, uang tip itu tak pernah dianggarkan Kementan. Namun, dia tetap mengeluarkan dana atas perintah atasannya.</p>
<p>&#8220;Siapa yang memerintah?&#8221; tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.</p>
<p>&#8220;Pak Isnar, Kasubbag saya pak,&#8221; jawab Yunus.</p>
<p>&#8220;Apakah itu dianggarkan?&#8221; tanya Hakim lagi.</p>
<p>&#8220;Tidak,&#8221; kata Yunus</p>
<p>Namun demikian, pengeluaran uang tip untuk ajudan Presiden Jokowi itu dimasukkan ke dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Kementan.</p>
<p>&#8220;Itu saudara serahkan ke siapa? Biasa dipertanggungjawabkan ke siapa?&#8221; tanya Hakim Pontoh.</p>
<p>&#8220;Itu hanya untuk catatan internal saja pak,&#8221; jawab Yunus.</p>
<p>&#8220;Yang kedinasan kan resmi?&#8221; kata Hakim.</p>
<p>&#8220;Ada, SPJ itu pak,&#8221; kata saksi Yunus.</p>
<p>Untuk diketahui, dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.</p>
<p>Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/3-ajudan-jokowi-muncul-di-bap-korupsi-syl-disebut-pernah-terima-tip/">3 Ajudan Jokowi Muncul di BAP Korupsi SYL, Disebut Pernah Terima Tip</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/3-ajudan-jokowi-muncul-di-bap-korupsi-syl-disebut-pernah-terima-tip/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nasdem Berharap Kelakuan SYL Bisa Jadi Contoh Bagi Pejabat</title>
		<link>https://rilpolitik.com/nasdem-berharap-kelakuan-syl-bisa-jadi-contoh-bagi-pejabat/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/nasdem-berharap-kelakuan-syl-bisa-jadi-contoh-bagi-pejabat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 03:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Sahroni]]></category>
		<category><![CDATA[Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[Syahrul Yasin Limpo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=6179</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Partai Nasdem prihatin dengan kelakuan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/nasdem-berharap-kelakuan-syl-bisa-jadi-contoh-bagi-pejabat/">Nasdem Berharap Kelakuan SYL Bisa Jadi Contoh Bagi Pejabat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211;</strong> Partai Nasdem prihatin dengan kelakuan <a href="https://rilpolitik.com/tag/syahrul-yasin-limpo/">Syahrul Yasin Limpo</a> (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan) yang menguras uang lembaganya untuk keperluan pribadi dan keluarganya.</p>
<p>&#8220;Prihatin yang sangat dalam,&#8221; kata Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Rabu (1/5/2024).</p>
<p>Sahroni berharap tindakan SYL ini bisa menjadi contoh bagi pejabat-pejabat lainnya di Indonesia. Menurutnya, tidak baik melibatkan urusan pribadi dalam pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Mudah-mudahan ini bisa jadi contoh pejabat yang lain bahwa urusan pribadi baiknya jangan libatkan pekerjaannya,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi III DPR itu tak habis pikir dengan perbuatan SYL yang membebankan keperluan keluarganya kepada lembaga yang dipimpin.</p>
<p>&#8220;Mosok urusan keluarga beban dari lembaganya, pesan bapak saya (Surya Paloh) adalah untuk jaga integritas baik secara pribadi dan lembaga yang dipimpin karena itu penting sekali,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Diketahui, prilaku SYL tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).</p>
<p>Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Staf biro umum pengadaan Kementan, Muhammad Yunus. Dalam kesaksiannya, Yunus mengatakan SYL menggunakan uang Kementan untuk membeli kacamata dirinya dan istri.</p>
<p>Yunus juga mengungkap Kementan mengeluarkan Rp 3 juta untuk pesan makanan online ke rumah dinas (rumdin) SYL setiap hari. Uang itu juga kadang dipakai untuk membayar laundry.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/nasdem-berharap-kelakuan-syl-bisa-jadi-contoh-bagi-pejabat/">Nasdem Berharap Kelakuan SYL Bisa Jadi Contoh Bagi Pejabat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/nasdem-berharap-kelakuan-syl-bisa-jadi-contoh-bagi-pejabat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
