HukumNasional

3 Ajudan Jokowi Muncul di BAP Korupsi SYL, Disebut Pernah Terima Tip

7258
×

3 Ajudan Jokowi Muncul di BAP Korupsi SYL, Disebut Pernah Terima Tip

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Tiga ajudan Presiden Joko Widodo atau Jokowi muncul dalam berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketiganya muncul dalam BAP Staf Biro Umum Pengadaaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus.

Dalam BAP itu disebutkan, ada uang operasional menteri, SYL saat itu, untuk tiga ajudan Presiden Jokowi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengkonfirmasi soal itu ke Muhamad Yunus.

“Saya bacakan ya, ini di tabel halaman 5 di BAP saudara, pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 3 x Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?” tanya JPU ke Yunus dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Yunus membenarkan adanya pengeluaran uang tip tersebut untuk ajudan Jokowi. Dia mengatakan, pengeluaran itu tercatat sebagai kebutuhan SYL dalam berkegiatan sebagai menteri.

“Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga,” katanya.

Menurut Yunus, uang tip itu tak pernah dianggarkan Kementan. Namun, dia tetap mengeluarkan dana atas perintah atasannya.

“Siapa yang memerintah?” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

“Pak Isnar, Kasubbag saya pak,” jawab Yunus.

“Apakah itu dianggarkan?” tanya Hakim lagi.

“Tidak,” kata Yunus

Namun demikian, pengeluaran uang tip untuk ajudan Presiden Jokowi itu dimasukkan ke dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Kementan.

“Itu saudara serahkan ke siapa? Biasa dipertanggungjawabkan ke siapa?” tanya Hakim Pontoh.

“Itu hanya untuk catatan internal saja pak,” jawab Yunus.

“Yang kedinasan kan resmi?” kata Hakim.

“Ada, SPJ itu pak,” kata saksi Yunus.

Untuk diketahui, dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *