<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RUU TNI Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/ruu-tni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/ruu-tni/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Mar 2025 10:08:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>RUU TNI Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/ruu-tni/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UU TNI Disahkan, Jimly: Tak Ada Masalah Seperti yang Banyak Disalahpahami</title>
		<link>https://rilpolitik.com/uu-tni-disahkan-jimly-tak-ada-masalah-seperti-yang-banyak-disalahpahami/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/uu-tni-disahkan-jimly-tak-ada-masalah-seperti-yang-banyak-disalahpahami/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 10:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dwifungsi TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Asshiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12033</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; DPR RI telah resmi mengesahkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/uu-tni-disahkan-jimly-tak-ada-masalah-seperti-yang-banyak-disalahpahami/">UU TNI Disahkan, Jimly: Tak Ada Masalah Seperti yang Banyak Disalahpahami</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau <a href="https://rilpolitik.com/tag/ruu-tni/"><strong>RUU TNI</strong></a> menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).</p>
<p>UU tersebut penuh kontroversi dan penolakan lantaran dianggap akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa orde baru (Orba).</p>
<p>Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara. Menurutnya, tak ada masalah dari sisi isi seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.</p>
<p>“Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami &amp; dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orba,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X pada Kamis (20/3).</p>
<p>Jimly menilai, kegaduhan yang muncul berkaitan dengan UU TNI hanya soal cara dan waktu pembahasan serta komunikasi yang kurang.</p>
<p>“Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara &amp; timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Jimly pun memberikan selamat atas pengesahan RUU TNI menjadi UU. “Selamat,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/uu-tni-disahkan-jimly-tak-ada-masalah-seperti-yang-banyak-disalahpahami/">UU TNI Disahkan, Jimly: Tak Ada Masalah Seperti yang Banyak Disalahpahami</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/uu-tni-disahkan-jimly-tak-ada-masalah-seperti-yang-banyak-disalahpahami/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puan Maharani Ketok Palu, RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang</title>
		<link>https://rilpolitik.com/puan-maharani-ketok-palu-ruu-tni-sah-jadi-undang-undang/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/puan-maharani-ketok-palu-ruu-tni-sah-jadi-undang-undang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 05:28:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Puan Maharani]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI jadi UU]]></category>
		<category><![CDATA[Utut Adianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12024</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; DPR RI resmi mengesahkan Rancangan...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/puan-maharani-ketok-palu-ruu-tni-sah-jadi-undang-undang/">Puan Maharani Ketok Palu, RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau <a href="https://rilpolitik.com/tag/ruu-tni/"><strong>RUU TNI</strong></a> menjadi undang-undang meski menuai komtroversi.</p>
<p>Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).</p>
<p>Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.</p>
<p>Mulanya, Puan mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.</p>
<p>Utut kemudian menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.</p>
<p>Usai Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.</p>
<p>&#8220;Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&#8221; kata Puan Maharani.</p>
<p>&#8220;Setuju,&#8221; jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.</p>
<p>Dengan demikian, RUU TNI sudah resmi menjadi Undang-Undang (UU).</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/puan-maharani-ketok-palu-ruu-tni-sah-jadi-undang-undang/">Puan Maharani Ketok Palu, RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/puan-maharani-ketok-palu-ruu-tni-sah-jadi-undang-undang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BEM UI Gelar Aksi Hari Ini, Tolak RUU TNI Pembunuh Demokrasi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/bem-ui-gelar-aksi-hari-ini-tolak-ruu-tni-pembunuh-demokrasi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/bem-ui-gelar-aksi-hari-ini-tolak-ruu-tni-pembunuh-demokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 01:59:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pembunuh Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak RUU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Unjuk Rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12019</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/bem-ui-gelar-aksi-hari-ini-tolak-ruu-tni-pembunuh-demokrasi/">BEM UI Gelar Aksi Hari Ini, Tolak RUU TNI Pembunuh Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan kembali turun ke jalan menggelar aksi <a href="https://rilpolitik.com/tag/demo/"><strong>unjuk rasa</strong></a> menolak pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (20/3/2025).</p>
<p>BEM UI menyebut RUU TNI sebagai RUU pembunuh demokrasi. Sebab itu, perlu ditolak pengesahannya.</p>
<p>Sebagai informasi, DPR RI hari ini berencana menggelar rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU.</p>
<p>“DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa pembahasan draf RUU TNI ke sidang paripurna,” kata BEM UI dikutip dari unggahannya di akun Instagramnya.</p>
<p>“Tinggal selangkah lagi bagi ‘RUU pembunuh demokrasi’ ini untuk memiliki daya laku,” tambahnya.</p>
<p>Mahasiswa mendesak agar DPR menggagalkan RUU TNI. Menurutnya, demokrasi dan amanat reformasi harus ditegakkan.</p>
<p>“Demokrasi harus ditegakkan! Amanat reformasi harus dijalankan! Gagalkan pengesahan RUU TNI!” tulisnya.</p>
<p>“Oleh karena itu, marilah kita bersatu dalam aksi #TolakRUUTNI,” pungkasnya.</p>
<p><strong>(War/rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/bem-ui-gelar-aksi-hari-ini-tolak-ruu-tni-pembunuh-demokrasi/">BEM UI Gelar Aksi Hari Ini, Tolak RUU TNI Pembunuh Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/bem-ui-gelar-aksi-hari-ini-tolak-ruu-tni-pembunuh-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Pigai Tuding Penolak RUU TNI Pengangguran dan Buzzer</title>
		<link>https://rilpolitik.com/menteri-pigai-tuding-penolak-ruu-tni-pengangguran-dan-buzzer/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/menteri-pigai-tuding-penolak-ruu-tni-pengangguran-dan-buzzer/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 01:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Buzzer]]></category>
		<category><![CDATA[Dwifungsi TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Natalius Pigai]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12027</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)l,...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menteri-pigai-tuding-penolak-ruu-tni-pengangguran-dan-buzzer/">Menteri Pigai Tuding Penolak RUU TNI Pengangguran dan Buzzer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)l, <a href="https://rilpolitik.com/tag/natalius-pigai/"><strong>Natalius Pigai</strong></a> menuding pihak-pihak yang menolak revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) sebagai pengangguran dan buzzer.</p>
<p>Sebagai informasi, penolakan RUU TNI karena dianggap akan membangkitkan dwifungsi TNI seperti masa orde baru (Orba). Menurut Pigai, tak ada muatan atau pasal yang mengarah pada skema dwifungsi dalam RUU TNI.</p>
<p>Dia menyebut, narasi dwifungsi yang mengiri RUU TNI hanyalah imajinasi. Ia memastikan dwifungsi TNI adalah hal yang mustahil.</p>
<p>“Enggak ada itu (dwifungsi ABRI), tidak mungkin. Enggak mungkin (ada dwifungsi ABRI), itu cuma imajinasi belaka, enggak mungkin, sangat tidak mungkin, mustahil,” kata Pigai pada Rabu 18/3/2024).</p>
<p>Pigai mengatakan, dwifungsi TNI tak mungkin terjadi lagi. Sebab, tak ada fraksi ABRI baik di DPR maupun MPR.</p>
<p>“Dasco bilang juga kan hanya tiga pasal (diubah dalam UU TNI), kok (dibilang) mengubah negara? Ada enggak Fraksi ABRI di DPR? Fraksi (ABRI) di MPR ada enggak? Gimana bisa men-drive politik kebijakan dan regulasi di parlemen kalau tidak ada Fraksi ABRI di MPR dan DPR? Gimana caranya (mengubah negara)? Sedangkan perubahan tatakelola negara itu dilakukan di parlemen yang melalui fraksi. Ada enggak Fraksi (ABRI)?” ujarnya.</p>
<p>Pigai kemudian menilai pihak-pihak yang menolak RUU TNI dan melakukan penggiringan opini tentang kehadiran kembali dwifungsi ABRI atau mengubah negara hanyalah orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan buzzer.</p>
<p>“Itu orang yang hidupkan (opini hadirnya dwifungsi ABRI atau mengubah negara), itu orang-orang enggak ada kerjaan. Itu memang cuma kelompok buzzer kalau menurut saya,” tambah Pigai.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/menteri-pigai-tuding-penolak-ruu-tni-pengangguran-dan-buzzer/">Menteri Pigai Tuding Penolak RUU TNI Pengangguran dan Buzzer</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/menteri-pigai-tuding-penolak-ruu-tni-pengangguran-dan-buzzer/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ada 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI</title>
		<link>https://rilpolitik.com/ada-14-kementerian-lembaga-yang-dapat-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/ada-14-kementerian-lembaga-yang-dapat-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 10:10:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[TNI aktif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=12016</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ada-14-kementerian-lembaga-yang-dapat-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni/">Ada 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.</p>
<p>Hal itu diungkap Menteri Hukum (Menkum) <a href="https://rilpolitik.com/tag/supratman-andi-agtas/"><strong>Supratman Andi Agtas</strong></a> di Jakarta pada Selasa (18/3/2025).</p>
<p>Menurut Supratman, awalnya terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.</p>
<p>&#8220;14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,&#8221; kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025).</p>
<p>Dia mengatakan, belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.</p>
<p>Dia menyebut ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.</p>
<p>Dia menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.</p>
<p>Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.</p>
<p>&#8220;Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,&#8221; kata dia.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/ada-14-kementerian-lembaga-yang-dapat-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni/">Ada 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/ada-14-kementerian-lembaga-yang-dapat-diisi-tni-aktif-dalam-ruu-tni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Sebut RUU TNI Justru Batasi Dwifungsi ABRI</title>
		<link>https://rilpolitik.com/dpr-sebut-ruu-tni-justru-batasi-dwifungsi-abri/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/dpr-sebut-ruu-tni-justru-batasi-dwifungsi-abri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 09:24:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dwifungsi ABRI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[Utut Adianto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=11981</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Wakil Ketua DPR RI Sufmi...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dpr-sebut-ruu-tni-justru-batasi-dwifungsi-abri/">DPR Sebut RUU TNI Justru Batasi Dwifungsi ABRI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Wakil Ketua DPR RI <a href="https://rilpolitik.com/tag/sufmi-dasco-ahmad/"><strong>Sufmi Dasco Ahmad</strong></a> menegaskan DPR akan menjaga supremasi sipil revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Hal itu menjawab kekhawatiran publik bahwa RUU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.</p>
<p>&#8220;Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,&#8221; kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).</p>
<p>Ia mempersilakan publik untuk membaca substansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI.</p>
<p>&#8220;Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dasco menyampaikan hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.</p>
<p>Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit.</p>
<p>Ia juga menyebutkan draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan poin-poin pembahasan oleh DPR.</p>
<p>&#8220;Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain,&#8221; ujar Dasco.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan isu dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Dirinya mengatakan RUU TNI justru membatasi dwifungsi.</p>
<p>&#8220;Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/dpr-sebut-ruu-tni-justru-batasi-dwifungsi-abri/">DPR Sebut RUU TNI Justru Batasi Dwifungsi ABRI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/dpr-sebut-ruu-tni-justru-batasi-dwifungsi-abri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imparsial Sebut RUU TNI Ancam Demokrasi</title>
		<link>https://rilpolitik.com/imparsial-sebut-ruu-tni-ancam-demokrasi/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/imparsial-sebut-ruu-tni-ancam-demokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 12:20:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Imparsial]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI Ancam Demokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=8357</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, Rilpolitik.com &#8211; Imparsial mengkritik rancangan perubahan UU...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/imparsial-sebut-ruu-tni-ancam-demokrasi/">Imparsial Sebut RUU TNI Ancam Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Rilpolitik.com</strong> &#8211; Imparsial mengkritik rancangan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Mereka menilai RUU tersebut melanggar konstitusi.</p>
<p>Hal itu disampaikan setelah Imparsial mencermati daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI.</p>
<p>&#8220;Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945,&#8221; kata Imparsial dalam rilis resmi yang diterima rilpolitik.com pada Jumat (16/8/2024).</p>
<p>Imparsial menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.</p>
<p>Imparsial memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi ”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”</p>
<p>Kemudian, lanjutnya, pasal 2 ayat 1 TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri yang berbunyi ”Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berberan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.</p>
<p>&#8220;Penting untuk diingat raison d’etre dibentuknya militer semata-mata dibentuk sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Sebaliknya militer dilatih, dididik, dipersiapkan dan dipersenjatai untuk perang. Pelibatan militer dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lain,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Karena itu, Imparsial mendesak DPR fokus untuk menegakan konstitusi dan TAP MPR dengan meletakkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum.</p>
<p>Dengan demikian, katanya, Baleg DPR yang sedang membahas revisi UU TNI wajib menolak usulan pasal dalam DIM yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus dengan sungguh-sungguh menjalankan konstitusi dan tidak melanggar konstitusi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, terdapat juga usulan bahwa TNI ingin menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI. Ketentuan ini disebut Imparsial sebagai pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI.</p>
<p>Menurutnya, prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis.</p>
<p>&#8220;Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pada titik ini, katanya, sudah seharusnya pemerintah tidak lempar tanggung jawab dalam mensejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI.</p>
<p>&#8220;Penting untuk diingat bahwa, tugas mensejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu. Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, draft RUU TNI versi Baleg DPR RI juga mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Imparsial menilai perluasan ruang bagi perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara.</p>
<p>Imparsial mengungkapkan, Ombudsman RI mencatat setidaknya sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.</p>
<p>&#8220;Belakangan ini juga ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Imparsial menilai, substansi perubahan yang diusulkan oleh TNI dan pemerintah di dalam DIM yang beredar bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru sebaliknya.</p>
<p>&#8220;Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Berdasakan pandangan tersebut, Imparsial mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI.</p>
<p>&#8220;Karena selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah subtansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/imparsial-sebut-ruu-tni-ancam-demokrasi/">Imparsial Sebut RUU TNI Ancam Demokrasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/imparsial-sebut-ruu-tni-ancam-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
