<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muannas alaidid Arsip - Rilpolitik</title>
	<atom:link href="https://rilpolitik.com/tag/muannas-alaidid/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rilpolitik.com/tag/muannas-alaidid/</link>
	<description>Barometer Politik Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Aug 2023 04:03:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-Untitled-1-1-80x80.png</url>
	<title>Muannas alaidid Arsip - Rilpolitik</title>
	<link>https://rilpolitik.com/tag/muannas-alaidid/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kecam Pembunuhan Oleh Oknum Paspampres, Muannas: Buka Kasusnya ke Publik!</title>
		<link>https://rilpolitik.com/kecam-pembunuhan-oleh-oknum-paspampres-muannas-buka-kasusnya-ke-publik/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/kecam-pembunuhan-oleh-oknum-paspampres-muannas-buka-kasusnya-ke-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 04:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Muannas alaidid]]></category>
		<category><![CDATA[Paspampres]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan oleh Paspampres]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=2159</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kecam-pembunuhan-oleh-oknum-paspampres-muannas-buka-kasusnya-ke-publik/">Kecam Pembunuhan Oleh Oknum Paspampres, Muannas: Buka Kasusnya ke Publik!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) <a href="https://rilpolitik.com/tag/muannas-alaidid/">Muannas Alaidid</a> mengingatkan aparat penegak hukum untuk transpran dalam memproses kasus oknum Paspamres, Praka RM yang diduga menculik dan menganiaya warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas.</p>
<p>“Kita sudah memasuki dunia digital, masyarakat hari ini mudah tahu jangan pernah menutupi peristiwa apapun termasuk pelakunya berasal dari kalangan manapun,” kata Muannas melalui akun X resminya, @muannas_alaidid seperti Rilpolitik.com kutip pada Selasa (29/8/2023).</p>
<p>Muannas mengecam keras kasus tersebut. Ia mengatakan, menghilangkan nyawa seseorang di luar proses hukum merupakan perbuatan yang biadab.</p>
<p>“Merampas nyawa tanpa ada perlawanan dan dilakukan di luar proses hukum adalah perbuatan biadab apapun alasannya,” tegas Muannas.</p>
<p>Ia mendorong penegak hukum membuka kasus ini secara transparan ke publik. Ia mengatakan, publik juga berhak tahu terangnya peristiwa ini.</p>
<p>“Kejadian ini harus dibuka ke publik, tak hanya keluarga korban, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang benar sebab ramai di media sosial,” tukasnya.</p>
<p>Sebelumnya, beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh di Jakarta.</p>
<p>Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak pidana penculikan dan pengancaman.</p>
<p>Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.</p>
<p>Dalam unggahan itu, disebutkan juga anggota Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.</p>
<p>Kini, terduga pelaku, Praka RM sudah diamankan di Pomdam Jaya. Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan penahanan Praka RM dilakukan guna kepentingan proses penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,&#8221; kata Rafael.</p>
<p><strong>(Abn/Rilpolitik)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/kecam-pembunuhan-oleh-oknum-paspampres-muannas-buka-kasusnya-ke-publik/">Kecam Pembunuhan Oleh Oknum Paspampres, Muannas: Buka Kasusnya ke Publik!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/kecam-pembunuhan-oleh-oknum-paspampres-muannas-buka-kasusnya-ke-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muannas Alaidid Sentil Polri Soal Sebutan Jokowi Bajingan Tolol oleh Rocky Gerung</title>
		<link>https://rilpolitik.com/muannas-alaidid-sentil-polri-soal-sebutan-jokowi-bajingan-tolol-oleh-rocky-gerung/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/muannas-alaidid-sentil-polri-soal-sebutan-jokowi-bajingan-tolol-oleh-rocky-gerung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jul 2023 00:37:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bajingan Tolol]]></category>
		<category><![CDATA[Muannas alaidid]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Rocky Gerung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=1451</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/muannas-alaidid-sentil-polri-soal-sebutan-jokowi-bajingan-tolol-oleh-rocky-gerung/">Muannas Alaidid Sentil Polri Soal Sebutan Jokowi Bajingan Tolol oleh Rocky Gerung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) <a href="https://rilpolitik.com/tag/muannas-alaidid/">Muannas Alaidid</a> menyentil akun Twitter Polri @DivHumas_Polri terkait pernyataan <a href="https://rilpolitik.com/tag/rocky-gerung/">Rocky Gerung</a> yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai bajingan tolol dan pengecut.</p>
<p>Dalam postingannya, Muannas membagikan video pernyataan Rocky tersebut. Muannas bertanya kepada Polri tentang hukum menyebut presiden sebagai bajingan tolol.</p>
<p>“Boleh ya bilang presiden kita; bajingan tolol @DivHumas_Polri,” kata Muannas melalui akun Twitternya, @muannas_alaidid seperti <a href="https://rilpolitik.com/"><strong>Rilpolitik.com</strong></a> lihat pada Senin (31/7/2023).</p>
<p>Muannas mengaku khawatir akan dicontoh oleh banyak orang yang berani memaki presiden dengan istilah tak pantas jika pernyataan Rocky itu terus dibiarkan.</p>
<p>“Presiden kita ini baik, hebat, kerja keras, kok seenaknya saja di bilang bajingan, sy khawatir semakin banyak yang berani begini,” lanjut Muannas sambil mention akun @rockygerung dan @DivHumas_Polri.</p>
<p>Namun demikian, Muannas mengisyaratkan tak akan membuat laporan polisi terkait pernyatan Rocky Gerung itu. Ia khawatir laporannya justru tidak diproses.</p>
<p>“Nanti lapor tapi ngga diproses,” ujar Muannas merespon saran dari netizen.</p>
<p>Diketahui, pernyataan Jokowi bajingan tolol itu Rocky sampaikan dalam acara Aliansi Sejuta Buruh di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023). Pernyataan tersebut berawal dari penilaian dia yang menyebut Jokowi hanya sibuk memperjuangan kepentingan sendiri di ujung masa kekuasaannya.</p>
<p>“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa. Nggak ada yang peduli nanti, tetapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita,” kata Rocky.</p>
<p>Di situlah kemudian muncul istilah bajingan yang tolol dari Rocky Gerung. Tak hanya tolol, Rocky juga menyebut pengecut.</p>
<p>“Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pinter, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajiangan yang pengecut. Ajaib, bajingan tapi pengecut,” ucapnya. <strong>(Abn)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/muannas-alaidid-sentil-polri-soal-sebutan-jokowi-bajingan-tolol-oleh-rocky-gerung/">Muannas Alaidid Sentil Polri Soal Sebutan Jokowi Bajingan Tolol oleh Rocky Gerung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/muannas-alaidid-sentil-polri-soal-sebutan-jokowi-bajingan-tolol-oleh-rocky-gerung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Layak Diproses Hukum</title>
		<link>https://rilpolitik.com/mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-proporsional-terbuka-denny-indrayana-layak-diproses-hukum/</link>
					<comments>https://rilpolitik.com/mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-proporsional-terbuka-denny-indrayana-layak-diproses-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rilpolitik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jun 2023 12:19:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Denny Indrayana]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Muannas alaidid]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rilpolitik.com/?p=710</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211; Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia...</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-proporsional-terbuka-denny-indrayana-layak-diproses-hukum/">MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Layak Diproses Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rilpolitik.com, Jakarta &#8211;</strong> Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana harus diproses secara hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong.</p>
<p>Pernyataan tersebut Muannas sampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang tetap menggunakan proporsional terbuka.</p>
<p>“Apapun motifnya, jelas sudah apa yang dilakukan Deni Indrayana layak dan penuhi unsur dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atas kegaduhan pernyataannya di tengah publik,” kata Muannas sebagaimana Rilpolitik.com kutip melalui akun Twitter resminya, @muannas_alaidid pada Kamis (15/62023).</p>
<p>Kabar bohong yang Muannas maksud adalah rumor bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dalam uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu. Sedangkan putusan MK justru sebaliknya.</p>
<p>Menurut Muannas, proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera. “Meski ada proses hukum buat efek jera bagi siapapun,” tegasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK akan mengabulkan sistem pemilu tertutup alias coblos partai.</p>
<p>“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dikutip dari akun Twitter resminya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).</p>
<p>Denny memastikan informasi tersebut berasal dari orang kredibel. Ia menuturkan, enam hakim akan setuju mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.</p>
<p>“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan permohonan Uji Materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan pemohon untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.</p>
<p>“Mengadili dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, hari ini.</p>
<p>Menurut MK, pokok permohonan pemohon tidak berasalan secara hukum sehingga permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup harus ditolak.</p>
<p>&#8220;Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&#8221; ujar Usman. (Abn)</p>
<p>Artikel <a href="https://rilpolitik.com/mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-proporsional-terbuka-denny-indrayana-layak-diproses-hukum/">MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Layak Diproses Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://rilpolitik.com">Rilpolitik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://rilpolitik.com/mk-putuskan-sistem-pemilu-tetap-proporsional-terbuka-denny-indrayana-layak-diproses-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
