Rilpolitik.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana harus diproses secara hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Pernyataan tersebut Muannas sampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Apapun motifnya, jelas sudah apa yang dilakukan Deni Indrayana layak dan penuhi unsur dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atas kegaduhan pernyataannya di tengah publik,” kata Muannas sebagaimana Rilpolitik.com kutip melalui akun Twitter resminya, @muannas_alaidid pada Kamis (15/62023).
Kabar bohong yang Muannas maksud adalah rumor bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup dalam uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu. Sedangkan putusan MK justru sebaliknya.
Menurut Muannas, proses hukum ini penting untuk memberikan efek jera. “Meski ada proses hukum buat efek jera bagi siapapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK akan mengabulkan sistem pemilu tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dikutip dari akun Twitter resminya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).
Denny memastikan informasi tersebut berasal dari orang kredibel. Ia menuturkan, enam hakim akan setuju mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tuturnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan permohonan Uji Materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan pemohon untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
“Mengadili dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, hari ini.
Menurut MK, pokok permohonan pemohon tidak berasalan secara hukum sehingga permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup harus ditolak.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Usman. (Abn)