DaerahHukum

Soal Putusan Kasus ODGJ Sapudi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Sudah Tepat, Tapi Ada yang Ganjil

×

Soal Putusan Kasus ODGJ Sapudi, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Sudah Tepat, Tapi Ada yang Ganjil

Sebarkan artikel ini
Pengacara Marlaf Sucipto (paling kiri) bersama ketiga kliennya yang divonis bebas murni dalam kasus penganiayaan ODGJ di Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep. [Foto: tangkapan layar)
Pengacara Marlaf Sucipto (paling kiri) bersama ketiga kliennya yang divonis bebas murni dalam kasus penganiayaan ODGJ di Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep. [Foto: tangkapan layar)

SUMENEP, Rilpolitik.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa Musahwan (41), Su’ud (53), dan Tolak Edi (53) dalam kasus penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Sahwito di Kepulauan Sapudi, Sumenep.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (2/2/2026), Hakim Ketua Jetha Tri Dharmawan menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, untuk terdakwa atas nama Asip Kusuma (55), Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan. Atas perbutannya itu, Asip dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Asip selama 4 bulan 28 hari.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto mengatakan bahwa vonis bebas terhadap ketiga kliennya, yakni Musahwan, Su’ud, dan Tolak Edi sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.

“Terkait putusan pengadilan dan membebaskan tiga terdakwa ini memang secara hukum beliau layak untuk dibebaskan,” kata Marlaf usai persidangan, yang videonya diunggah di akun Tiktok pribadinya, dikutip rilpolitik.com, Selasa (3/2/2026).

Menurut Marlaf, sepanjang proses persidangan tidak ditemukan satu pun fakta hukum yang dapat membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan ketiga terdakwa.

“Keterangan saksi maupun alat bukti yang hadir di persidangan atau yang dimunculkan di persidangan itu tak satu pun ada yang bisa menjelaskan bahwa 3 orang ini layak dijadikan sebagai narapidana,” tegasnya.

Ada yang Ganjil

Sementara itu, terkait vonis 5 bulan penjara terhadap Asip Kusuma, Marlaf merasa ada yang ganjil. Ia menilai putusan tersebut tidak terlalu mempertimbangkan saksi fakta dari Puri Rahayu dan hanya mempertimbangan kesaksian dari Doni.

“Majelis hakim tadi tidak terlalu mempertimbangkan saksi fakta Puri Rahayu yang memang keterangan Puri Rahayu di BAP maupun di persidangan itu bersesuaian dan hanya mempertimbangkan saksi Doni. Jadi itu yang ganjil di pikiran saya,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Desa Torjek Laporkan Dugaan Pengancaman Pakai Celurit ke Polsek Kangayan

Meski begitu, Marlaf hanya bisa pasrah, karana terdakwa sendiri dalam persidangan sudah menyatakan menerima vonis tersebut.

“Apapun itu, karena terdakwa tadi sudah menyatakan dan menerima terhadap putusan pengadilan yang 5 bulan,” ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Marlaf, JPU mengaku masih pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis Asip Kusuma.

“Jadi nasib untuk terdakwa satu Asip Kusuma ini masih dalam timing satu mingguan ini, apakah JPU akan melakukan upaya hukum,” katanya.

Siap Hadapi JPU Jika Banding

Marlaf pun menegaskan kesiapannya menghadapi JPU jika nantinya melakukan upaya hukum lanjutan. “Kalau JPU melakukan upaya hukum, saya siap mengimbangi upaya hukum JPU itu,” tegasnya.

“Dan banyak narasi-narasi yang akan kami explore melalui dokumen pembelaan nanti di upaya hukum itu kalau memang nanti JPU memutuskan untuk melakukan upaya hukum,” imbuhnya.

Bukan Bela Kesalahan

Dalam kesempatan itu, Marlaf juga menegaskan posisi dirinya selaku penasihat hukum dari para terdakwa. Ia menegaskan dirinya tidak membela kesalahan.

“Saya sebagai advokat hanya memastikan bahwa proses hukum itu berjalan atau dijalankan secara baik dan benar,” tegas Marlaf.

Menurut dia, pengadilan merupakan laboratorium untuk menguji terdakwa dalam suatu perkara bisa dinilai bersalah atau tidak.

“Jadi kalau orang didakwa melakukan kesalahan, maka laboratoriumnya adalah pengadilan untuk menguji apakah yang bersangkutan dapat dinilai bersalah atau tidak,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi saya katakan, saya ini tidak membela kesalahan, tapi saya sebagai advokat hanya memastikan proses hukum itu diadili berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan,” pungkasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *