DaerahPolitik

Sidak Usaha Tambak Udang, Pansus DPRD Sumenep Temukan Dugaan Pelanggaran Serius

×

Sidak Usaha Tambak Udang, Pansus DPRD Sumenep Temukan Dugaan Pelanggaran Serius

Sebarkan artikel ini
Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12/2025). Foto: istimewa

SUMENEP, Rilpolitik.com – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Tambak Udang, Akhmadi Yasid.

Dari sidak ini ditemukan beberapa dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola tambak udang yang selama ini beroperasi di Sumenep. Utamanya berkaitan dengan dampak lingkungan.

Pansus menemukan adanya dugaan sejumlah perusahaan tambak udang yang membuang langsung limbahnya ke laut sehingga menjadi ancaman serius bagi ekosistem. Indikasi ini tercermin dari keberadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi dengan baik.

“Keberadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak berjalan sebagaimana mestinya, ada indikasi masih banyak perusahaan tambak buang langsung limbah ke laut yang berbahaya bagi ekosistem,” kata Akhmadi dalam keterangannya, Kamis.

Akhmadi juga menyebut bahwa pengusaha tambak udang tidak tertib melakukan pengujian limbah di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sumenep.

“Pengusaha tambak udang tidak tertib dalam melakukan uji limbah, seharusnya rutin tapi terindikasi beberapa lalai, padahal biaya cuma Rp 600 ribu per pengujian,” tutur dia.

Selain dampak ekologis, lanjut Akhmadi, keberadaan tambak udang di Sumenep ternyata tidak memberikan kontribusi apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kecuali dari biaya pengujian limbah. Itu pun, kata dia, nilainya sangat kecil sehingga tidak sebanding dengan dampak lingkungan yag timbul.

“Tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah selain biaya pengujian limbah itu yang nilainya sangat kecil. Padahal seharusnya perusahaan yang ada di Sumenep juga bisa membantu daerah dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility),” katanya.

“Padahal kita punya Perbup CSR 25/2023 yang mengatur soal mekanisme tanggung jawab sosial,” sambung politisi PKB itu.

Mantan Kepala Desa Bluto itu mengungkapkan sumbangan usaha tambak udang ke kas daerah hanya Rp20 juta per tahun, jauh dari yang seharusnya diterima oleh pemerintah. Menurutnya, rendahnya penerimaan dari usaha tambak udang ini lantaran banyak pengusaha yang diduga tidak melakukan uji limbah.

“Tambak udang tidak menyumbang PAD yang sesuai. Yang bisa masuk ke kas daerah hanya pengujian limbah di laboratorium DLH. Dalam setahun andai semua tertib bisa meraup dana lumayan di atas Rp150 juta. Praktiknya, hanya kisaran Rp20 juta saja, jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang timbul,” ungkap Akhmadi.

Oleh karena itu, Akhamadi menyampaikan pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep untuk dilakukan audit secara menyeluruh. “Terutama urusan kepatuhan pada regulaai berkaitan ekologis dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari CSR,” pungkas dia.

Hadir dalam kegiatan sidak ini beberapa anggota Pansus Tambak Udang, salah satunya Muhri dan Samsiyadi.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *