Rilpolitik.com, Jakarta – Belum usai publik dihebohkan dengan penggeledahan kantor Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kini giliran Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang digeledah penegak hukum. Penggeledahan di lembaga pimpinan Zulkifli Hasan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (3/10/2023).
Penggeledahan di Kemendag itu terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023.
Dari penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.
Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan. Kemudian, pihaknya masih mengitung angka kerugian keuangan negara.
“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” ujarnya.