HukumNasional

Selain Yaqut, KPK Juga Cegah Ketua PBNU ke Luar Negeri dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

Selain Yaqut, KPK Juga Cegah Ketua PBNU ke Luar Negeri dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Quomas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Larangan bepergian ke luar negeri ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang disidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan KPK sejak Senin (11/8/2025).

Selain Yaqut, KPK juga ikut mencegah Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

IAA sendiri sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun diberhentikan pada Januari 2025.

Budi menjelaskan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Budi.

Diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan.

KPK menaikkan status dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (8/8/2025), atau sehari setelah memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Quomas.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *