HukumNasional

Sah! MK Tolak Turunkan Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

6333
×

Sah! MK Tolak Turunkan Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Rilpolitik.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hasilnya, MK menolak permohonan yang meminta syarat minimal capres-cawapres 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Dengan demikian, syarat minimal usia Capres dan Cawapres tetap 40 tahun.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Baca juga:  Ditanya Dugaan Gratifikasi Kaesang, Jokowi Irit Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *