HukumNasional

Respons KPK Usai Kalah di Praperadilan Paman Birin

×

Respons KPK Usai Kalah di Praperadilan Paman Birin

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Tessa Mahardhika.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) membatalkan status Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus suap oleh KPK melalui putusan praperadilan.

Terkait hal itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan perkara yang menjerat Paman Birin masih tetap ada.

“Kembali ditekankan bahwa untuk aspek materilnya sendiri tidak berubah, tidak batal. Jadi perkara itu sendiri kami menganggap masih tetap ada,” kata Tessa kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2024).

Menurut Tessa, penyidik telah bekerja optimal mengusut kasus ini. Namun karena adanya putusan praperadilan tersebut tindakan penyidik tidak bisa dilanjutkan.

“Tentunya penyidik dalam hal ini bekerja secara optimal mencari yang bersangkutan yang sayangnya tindakan penyidik itu saat ini sudah tidak dapat lagi ditindaklanjuti dengan adanya putusan dari praperadilan,” katanya.

KPK masih akan mempelajari risalah putusan praperadilan Sahbirin untuk mempertimbangkan langkah lanjutan dari putusan tersebut.

“Jadi dari risalah putusan praper (praperadilan) ini, saya tekankan kembali nanti akan dipelajari dan akan dipertimbangkan apa tindak lanjutnya terhadap putusan tersebut, sementara itu,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

“Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *