JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa negara rugi hingga Rp25 triliun per tahun sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja 2020, khususnya dari skema perpajakan sektor batu bara.
Purbaya menjelaskan, perubahan regulasi tersebut justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, alih-alih meningkatkan penerimaan negara, skema restitusi yang besar membuat kontribusi fiskal sektor batu bara merosot. Bahkan setelah memperhitungkan seluruh komponen biaya dan pajak, kontribusinya disebut menjadi negatif.
Untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah kemudian memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara. Purbaya menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan melemahkan industri, melainkan menutup kerugian negara akibat perubahan aturan sejak 2020.
Ia juga memastikan pungutan baru ini tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab, sebelum 2020, ketika industri belum menikmati fasilitas restitusi besar, sektor batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional.
















