JAKARTA, Rilpolitik.com – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smtih sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur menjelaskan kasus tersebut berawal saat korban menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/9/2025) lalu. Acara tersebut, kata dia, menghadirkan Habib Bahar sebagai penceramah.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Namun, saat korban tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, ada sekelompok orang mengadangnya. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelasnya.
Kini, polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujarnya.
Penetapan Bahar sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Polisi juga langsung mengirim surat panggilan terhadap Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026).
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tutur dia.
Polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


