SOLO, Rilpolitik.com – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, telah memutuskan menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Salah satu pertimbangan hakim adalah perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara pribadi.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000,” kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto pada Kamis (2/5/2024).
Bambang menjelaskan majelis hakim berpendapat perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara pribadi. Sebab, tujuan gugatan hanya sekadar minta ucapan terima kasih dari Gibran.
“Pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” jelasnya.
Gugatan ucapan terima kasih ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas. Sebab, gugatan itu membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.
“Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut, menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat, agar supaya memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” pungkas Bambang.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








