DaerahSerba-serbi

Perda PKL Sumenep: Antara Ketertiban Kota dan Keadilan Ekonomi

×

Perda PKL Sumenep: Antara Ketertiban Kota dan Keadilan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Nabila Dwi Saraswati.

Oleh: Nabila Dwi Saraswati
Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wiraraja.


Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan langkah penting pemerintah daerah untuk menata ruang publik sekaligus melindungi pelaku usaha kecil.

Secara konsep, Perda ini cukup progresif karena tidak hanya menekankan penertiban, tetapi juga memuat mandat pemberdayaan—mulai dari pelatihan, pembinaan, hingga penyediaan fasilitas bagi PKL.

Namun dalam praktik, implementasi Perda masih menghadapi sejumlah tantangan. Relokasi PKL ke lokasi baru seringkali tidak diikuti dengan jaminan keramaian atau peningkatan pendapatan, sehingga banyak PKL kembali berdagang di zona terlarang.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penataan tidak cukup hanya memindahkan lokasi dagang, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi PKL. Tanpa pendekatan sosial–ekonomi yang kuat, relokasi justru berpotensi menurunkan kesejahteraan para pedagang.

Di sisi lain, pemberdayaan yang dijanjikan Perda belum berjalan maksimal. Program pelatihan usaha, pendampingan permodalan, atau fasilitasi pemasaran masih bersifat sporadis. Koordinasi antarinstansi juga belum optimal, sehingga pelaksanaan penataan seringkali tidak konsisten di lapangan.

Perda ini akan jauh lebih efektif apabila pemerintah melibatkan PKL sebagai mitra, bukan sekadar objek penertiban. Kebijakan penataan harus disertai dialog, pendampingan usaha, serta insentif transisi seperti keringanan retribusi atau bantuan fasilitas awal. Dengan strategi partisipatif semacam ini, pemerintah tidak hanya menciptakan kota yang tertib, tetapi juga menjaga keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Pada akhirnya, keberhasilan Perda PKL Sumenep bergantung pada kemampuan pemerintah menyeimbangkan kepentingan tata ruang dengan keberlanjutan pendapatan PKL. Bila kedua aspek ini berjalan seiring, Sumenep dapat menjadi contoh daerah yang mampu menata sektor informal secara manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *