JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengamat politik Adi Prayitno menyindir pihak-pihak yang masih terus memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak menemukan bukti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Adi mengingatkan bahwa putusan MK itu bersifat final dan binding (mengikat), sehingga segala macam argumentasi di luar persidangan hanya menjadi sia-sia. Karena tidak dapat mengubah isi putusan.
“Putusan MK final & binding. Mau guling-guling, mau nyungsap nyungsep, mau nangis kejer-kejer, nggak bakal bisa mengubah itu putusan,” kata Adi lewat unggahannya di X, Minggu (11/10/2026).
Menurut Adi, semua pihak seharusnya beradu argumen dalam persidangan.
“Mestinya pas gelar perkara kalau mau ngotot-ngotan,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu.
Ia kemudian mengungkit kembali putusan MK 90 yang mengubah syarat minimal usia Capres-Cawapres yang menuai kontroversi karena dianggap sebagai jalan khusus bagi Gibran maju Pilpres 2024.
“Putusan MK 90 juga begitu dulu, sekarang soal ijzah juga sama. MK mau bayar hutang masa lalu kayaknya,” pungkas Adi.
Diketahui, polemik ijazah Gibran semakin memanas usai putusan MK yang menyebut tidak menemukan bukti anak sulung Jokowi itu memiliki ijazah setara SMA.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan temuan tersebut berdasarkan pada semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta tersebut, lanjut Arsul, diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Arsul Sani dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), Selasa (6/10/2026).
(War/rilpolitik)



![Mimbar Rakyat GMNI dan BEM Sumenep di depan gedung DPRD. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075477-350x220.jpg)




![Massa membongkar paksa gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur. [Foto: Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075321-350x220.jpg)




![Mimbar Rakyat GMNI dan BEM Sumenep di depan gedung DPRD. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/10/1000075477-180x130.jpg)


