DaerahHukum

Usai Diancam Demo, Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Penebangan Pohon di Batang-Batang

×

Usai Diancam Demo, Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Penebangan Pohon di Batang-Batang

Sebarkan artikel ini
Mapolresta Sumenep. [Foto: dok. rilpolitikcom]
Mapolresta Sumenep. [Foto: dok. rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Polresta Sumenep akhirnya menangkap dan menahan Asmawi, tersangka kasus penebangan pohon terkait program listrik desa (lisdes) di Kecamatan Batang-Batang.

Asmawi diketahui merupakan Koordinator Pengusul Program Lisdes di Kecamatan Batang-Batang. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sumenep dalam dugaan penebangan pohon siwalan di lahan milik warga tanpa izin.

Informasi penahanan Asmawi disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq. Ia mengaku memperoleh informasi tersebut secara langsung dari pihak Polresta Sumenep.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Sulaisi, Asmawi mulai ditahan oleh penyidik per hari ini, Minggu (11/10/2026).

“Saya ditelepon oleh Kasihumas Polres Sumenep. Jadi clear, per hari ini, koordinator pengusul program lisdes Kecamatan Batang-Batang ditahan, setelah terlibat dalam kasus penebangan pohon siwalan milik rakyat tidak mampu di Kecamatan Batang-Batang,” kata Sulaisi dalam pernyataannya, Minggu.

Dengan penahanan ini, pihaknya pun mengurungkan rencana untuk melakukan aksi demonstrasi mendesak penahanan Asmawi yang dijadwalkan digelar di Polresta Sumenep, Senin (12/10/2026) besok.

Lebih lanjut, Sulaisi menegaskan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan harus terus diperjuangkan meski berhadapan dengan kekuasaan.

“Perjuangan melawan ketidakadilan tidak boleh berhenti hanya karena kita berhadapan dengan kekuasaan,” tegasnya.

“Hukum dan keadilan harus tegak meski langit akan runtuh, fiat justicia ruat caelum. Tidak ada yang kebal hukum, tidak ada perjuangan yang sia-sia. Hasta la victoria siempre,” pungkas Sulaisi.

Dikutip dari sejumlah pemberitaan media online, Humas Polresta Sumenep IPDA Ach. Putrawardana telah mengonfirmasi penahanan tersebut.

Sebelumnya, massa yang dimotori Pemuda Peduli Desa (PPD) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Sumenep pada Senin (12/10/2026) besok.

Rencana aksi tersebut akan dilakukan lantaran polisi tak kunjung menahan Asmawi meski sudah berstatus tersangka.

Baca juga:  GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat, Bawa Dua Tuntutan Besar

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari program listrik masuk desa di Kecamatan Batang-Batang. Dalam pelaksanaannya, diduga telah terjadi penebangan pohon siwalan tanpa izin pemilik sah.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep pada 16 Maret 2026.

Pelapor dalam perkara ini adalah Mahyuni selaku pemilik pohon yang ditebang. Laporannya sendiri dibuat pada 19 Mei 2026 di Polsek Batang-Batang.

Dalam perjalanannya, kepolisian akhirnya menetapkan Asmawi selaku Koordinator Pengusul Program Lides sebagai tersangka pada Jumat (2/10/2026).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *