JAKARTA, Rilpolitik.com – Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehari setelah dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada Kamis (5/2/2026).
Salah satu pendiri CALS, Denny Indrayana menilai laporan tersebut telah memenuhi syarat subjek dan objek.
“Pelaporan kepada Adies Kadir, memenuhi syarat subjek (subjectum litis) dan objek (objectum litis),” kata Denny lewat akun X resminya, dikutip rilpolitik.com, Jumat (20/2/2026).
Denny menjelaskan, syarat subjek terpenuhi karena pelaporan dilakukan setelah Adies Kadir dilantik menjadi hakim konstitusi.
“Objectum litis terpenuhi, karena objek yang disoal terkait syarat menjadi hakim konstitusi dan prosesnya,” jelas Denny.
Menurut Denny, pelaporan terhadap Adies Kadir itu sama dengan pelaporan yang dialami hakim konstitusi Arsul Sani sebelumnya terkait dengan keabsahan ijazah.
“Objek demikian pernah diperiksa dan diputus oleh MKMK. Preseden itu terjadi, misalnya dalam putusan MKMK di laporan atas syarat ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani,” tuturnya.
“Jadi, MKMK pernah memeriksa objek, dalam hal ini ijazah, yang perolehannya terjadi sebelum yang bersangkutan menjadi Hakim Konstitusi,” tutupnya.
Diketahui, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK pada Jumat (6/2/2026), atau sehari setelah dilantik jadi hakim konstitusi, Kamis (5/2/2026).
CALS menilai pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR RI diduga bermasalah secara etik dan hukum. Ia dinilai melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim.
Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika mengadili perkara strategis.
Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
(War/rilpolitik)




![Atnike Nova Sigiro. [Foto: Komnas HAM]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241011-WA0011-350x220.jpg)
![Ilustrasi beras. [Foto: sindonews]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/07/1000066445-350x220.jpg)
![Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250222-WA0001-350x220.jpg)

![Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/07/1000066287-350x220.jpg)





![Atnike Nova Sigiro. [Foto: Komnas HAM]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241011-WA0011-180x130.jpg)
![Ilustrasi beras. [Foto: sindonews]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/07/1000066445-180x130.jpg)
![Gedung KPK, Jakarta Selatan. [Foto: Ah/rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250222-WA0001-180x130.jpg)