SUMENEP, Rilpolitik.com – Pelapor kasus dugaan pemalsuan surat dan kejahatan jabatan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Laut/pantai dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berkirim surat ke Polda Jawa Timur pada 18 Maret 2026.
Pelapor atas nama Ahmad Shidiq yang diwakili kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto meminta kejelasan penanganan perkara tersebut yang saat ini ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya ditangani Subdit II Tindak Pidana Harta Benda, Bangunan, dan Tanah (Hardabangtah) Polda Jatim. Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Sehingga penanganannya dilimpahkan ke Subdit Tipikor.
Dalam suratnya, Marlaf menyampaikan bahwa kliennya selama ini kesulitan dalam mendapatkan informasi penanganan perkara secara akurat dan cepat.
Oleh karena itu, ia meminta agar kliennya, Ahmad Shiddiq, diregister sebagai pelapor dalam perkara yang saat ini ditangani Subdit Tipikor itu.
“Dalam penanganan lanjutan perkara a quo, Pemohon memohon agar Pemohon lah yang diregister SEBAGAI PELAPOR dalam Laporan a quo. Sebab, perkara a quo, waktu masih ditangani oleh Subdit II Tipid Hardabangtah, Ditreskrimum POLDA JATIM, laporan formalnya, secara administratif dibuat model A, sehingga Pemohon sering kesulitan untuk mendapat informasi yang cepat dan akurat dalam penanganan perkara a quo,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip rilpolitik.com, Minggu (29/3/2026).
Surat tersebut menyatakan bahwa Ahmad Shiddiq merupakan bagian dari masyarakat yang terdampak langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut meskipun saat ini sudah berubah menjadi kerugian negara.
“Pemohon adalah salah satu masyarakat yang terdampak langsung dari adanya dugaan tindak pidana perkara a quo. Walaupun di sisi lain, hasil kesimpulan gelar perkara pada 22 September 2025 antara Polda Jatim dan Kajati Jatim, menyatakan NEGARA YANG MENGALAMI KERUGIAN dalam dugaan tindak pidana a quo sehingga penanganannya yang dianggap lebih tepat adalah Subdit Tipikor Polda Jatim,” tulisnya.
Diketahui, Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, belum diketahui secara detail nama-nama tersangkanya.
Penetapan tersangka ini terungkap dalam surat Kejati Jatim bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, yang ditujukan kepada Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor, tertanggal 26 September 2025. Dalam surat tersebut hanya disebutkan Mina dkk sebagai tersangka. Mina sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Desa Gersik Putih.
(Ah/rilpolitik)


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



