JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku akan melobi para ketua umum partai politik untuk memuluskan pembahasan RUU Perampasan Aset di legislatif.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima merespons pernyataan tersebut. Menurutnya, pemerintah tinggal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika RUU Perampasan Aset dianggap mendesak.
“Kenapa (akan melobi) ketua umum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja lah,” kata Aria di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Dia menyinggung kesiapan aparat penegak hukum melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset jika disahkan.
“Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan Perppu,” tutur dia.
“Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kita hanya, kita tidak bisa tidak kalau Perppu harus setuju dan tidak setuju,” sambungnya.
Di sisi lain, Aria mengklaim PDIP secara prinsip setuju RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Kendati demikian, Aria menilai pembahasan RUU itu harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.
“Supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan kita di DPR itu lebih banyak,” ujar dia.