Rilpolitik.com, Jakarta – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan berencana akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan tersebut yang berkaitan dengan sebutan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo sebagai “Bajingan Tolol“.
Perwakilan tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing mengungkapkan salah satu alasan hendak mencabut laporan itu lantaran pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi bajingan tolol dirasa terbukti kebenarannya.
“Saya pikir (Rocky Gerung) lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah,” kata Johanes.
Johannes menilai Jokowi dalam memimpin negara tak lagi berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi lebih untuk memenuhi nafsu berkuasa pribadi dan keluarganya.
“Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini di luar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa,” ungkapnya.
Johannes mengaku keputusan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung itu merupakan dorongan pribadi, bukan partai.
“Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Diketahui, laporan ini berawal saat Rocky menjadi pembicara di salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.
“Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol,” ucap Rocky dalam video tersebut.
Sebab itu, BBHAR DPP PDIP membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Saat itu Johannes mengungkap alasannya melaporkan Rocky Gerung karena Jokowi yang menjadi korban ujaran kebencian dan hoaks sebagai kader PDIP.
Kasus Rocky Gerung ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).