NasionalPolitik

Mahfud MD Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Melalui Angket Kecurangan Pemilu

7848
×

Mahfud MD Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Melalui Angket Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD. [Tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengungkapkan setidaknya ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun X resminya, @mohmahfudmd pada Senin (26/2/2024). Kali ini, Mahfud mengajak netizen untuk berdialog seputar kisruh Pemilu 2024.

Dua jalur yang dimaksud Mahfud MD adalah jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur politik melalui hak angket di DPR.

Jalur hukum, jelas Mahfud, dapat membatalkan hasil Pemilu jika penggugat memiliki bukti yang cukup dan hakim MK berani memutus perkaranya sesuai fakta yang ada.

Sementara, jalur politik melalui hak angket di DPR, terang Mahfud, tidak bisa membatalkan hasil Pemilu tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment atau pemakzulan, tergantung pada konfigurasi politiknya.

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK,” kata Mahfud.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket,” sambung dia.

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan kisruh Pemilu bisa diselesaikan melalui hak angket di DPR. “Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” tegas dia.

Mahfud kemudian menekankan dirinya hanya akan fokus pada jalur hukum melalui MK. Sebab, dirinya bukan kader partai. Sementara capres pasangannya Ganjar Pranowo yang merupakan kader PDI Perjuangan bisa melalui dua jalur sekaligus, yakni hukum dan politik.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol,” jelasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *