HukumNasional

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Bendum PBNU Jadi 10 Tahun

6375
×

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Bendum PBNU Jadi 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mardani Maming (paling kanan)

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming.

Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H. Maming tersebut,” sebagaimana dikutip situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).

Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming itu tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.

Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *