JAKARTA, Rilpolitik.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Ahmad Ridha menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 terkait syarat usia calon kepala daerah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).
Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
“Lama memutus: 3 hari,” demikian tertulis di situs MA.
MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.