Rilpolitik.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan seluruh komisioner KPU RI, hari ini, Jumat (22/12/2023).
Sidang pemeriksaan ini digelar karena KPU meloloskan pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres tanpa lebih dulu merevisi aturan pilpres.
Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU baru merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
Pemeriksaan terhadap seluruh komisioner KPU RI ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait perkara tersebut. Total, ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI terkait perkara ini.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
“Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” kata Sekretaris DKPP David Yama dikutip dari Kompascom, Jumat (22/12/2023).
Sidang akan berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.