HukumNasional

LBH Taretan Legal Justitia Sebut Banyak Putusan Sesat di PN Jakarta Pusat

×

LBH Taretan Legal Justitia Sebut Banyak Putusan Sesat di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: hukumonline]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyebut banyak putusan-putusan sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyimpang dari hukum positif dan asas keadilan.

Melalui surat terbuka, Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, S.Sy., S.H. menyebut PN Jakpus rawan menjadi arena pembenaran bagi tindakan hukum yang tidak sah, terutama terkait praktik ‘perampokan’ saham milik korporasi lewat rekayasa konsinyasi melalui notaris dan manipulasi PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

“Kami menemukan praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum, tapi justru dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius dan penghinaan terhadap wibawa lembaga peradilan,” tegas Zainurrozi.

Menurut TLJ, dalam beberapa perkara di PN Jakpus, putusan pengadilan mengesahkan praktik ‘konsinyasi saham’ yang dilakukan melalui notaris, padahal KUH Perdata dengan tegas menyebutkan bahwa konsinyasi hanya sah jika dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri.

“Konsinyasi saham melalui notaris itu ilegal. Ia merampas hak kepemilikan korporasi kecil dengan cara licik namun tampak legal di atas kertas. Dan yang paling ironis — pengadilan justru mengesahkan perbuatan itu,” ujar Zainurrozi.

LBH Taretan Legal Justitia menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum, sekaligus pembenaran terhadap kejahatan korporasi.

Selain soal konsinyasi, TLJ juga menyoroti serangkaian pelanggaran etik dan administrasi dalam proses sidang di PN Jakpus, antara lain:

Pertama, hakim sering terlambat masuk sidang. Pencari keadilan hadir pukul 09.00 WIB, namun hakim baru hadir sekitar pukul 14.00 atau bahkan 14.30 WIB.

“Hakim punya tradisi tidak menghargai waktu. Sikap itu menghina rakyat dan merendahkan martabat pencari keadilan,” tutur Zainurrozi.

Kedua, pergantian majelis hakim yang tidak transparan. Dalam banyak perkara, komposisi hakim berubah setiap minggu tanpa pemberitahuan resmi kepada para pihak. “Pergantian yang tidak dijelaskan menimbulkan keraguan terhadap integritas dan konsistensi pemeriksaan,” ujarnya.

Ketiga, dalam perkara PKPU No. 315/Pdr.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst masuknya kuasa kreditor lain tanpa diverifikasi. Mereka begitu saja diizinkan ikut beracara tanpa diperiksa keaslian surat kuasa, KTA, atau Berita Acara Sumpah (BAS).

Keempat, hakim yang sudah dimutasi tetap memeriksa perkara. LBH TLJ mengungkap, ada hakim anggota yang sudah dipindahkan ke pengadilan lain namun tetap memeriksa perkara PKPU.

Padahal, katanya, surat resmi permintaan penggantian hakim telah disampaikan, tetapi diabaikan oleh Ketua PN Jakarta Pusat.

“Hal-hal seperti ini tidak hanya menyalahi administrasi, tapi juga melanggar kode etik kehakiman dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” lanjut Zainurrozi.

TLJ menyebut fenomena ini sebagai krisis moral lembaga peradilan, di mana hukum hanya dijalankan sebatas teks, bukan nilai.

“Peradilan kini lebih sibuk menegakkan formalitas daripada mencari kebenaran. Putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Inilah yang kami sebut sebagai putusan sesat,” tegas Rozi.

Menurut TLJ, praktik seperti ini menunjukkan bahwa peradilan telah disusupi logika oligarki hukum, di mana kekuasaan ekonomi besar dapat ‘memesan’ hasil peradilan melalui prosedur legal yang tampak sah.

Sebagai lembaga bantuan hukum yang berpihak kepada kaum lemah, TLJ menegaskan komitmennya untuk mengawal etika dan moral hukum, serta melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di ruang peradilan.

“Kami tidak sedang menyerang pengadilan. Kami sedang menyelamatkan pengadilan dari kematian etikanya. Peradilan harus kembali suci, bebas dari pengaruh pengusaha, politik dan kekuasaan, dan arogansi jabatan.”

TLJ pun menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Ketua PN Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara PKPU dan perdata korporasi;
2. ⁠Menindak tegas hakim yang masih memeriksa perkara setelah dimutasi;
3. ⁠Menegakkan disiplin waktu sidang dan menghormati para pencari keadilan;
4. ⁠Menghentikan legalisasi konsinyasi saham melalui notaris;
5. ⁠Memulihkan kepercayaan publik dengan menegakkan prinsip transparansi dan etika kehakiman.

LBH Taretan Legal Justitia menegaskan bahwa putusan yang sesat bukan hanya kesalahan yuridis, melainkan dosa moral terhadap bangsa. Keadilan bukan sekadar prosedur, tetapi nurani.

“Kami percaya masih banyak hakim berintegritas di negeri ini. Tapi mereka perlu tahu, diam terhadap penyimpangan berarti turut melanggengkannya,” pungkas Zainurrozi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *