JAKARTA, Rilpolitik.com – Larangan penjualan rokok eceran per batang dinilai sebagai kebijakan ugal-ugalan. Sebab, kebijakan tersebut dapat mematikan warung tradisional.
Hal itu disampaikan pegiat media sosial, Jhon Sitorus melalui akun X resmi @JhonSitorus_18 pada Selasa (30/7/2024). Dia menyebut Jokowi secara sadar dan sengaja mau mematikan warung tradisional.
“Lagi-lagi makin UGAL-UGALAN. Jokowi MEMATIKAN warung tradisional dengan sadar dan sengaja lewat tandatangannya,” kata Jhon.
Jhon membeberkan bahwa ada 3,6 juta warung penjual rokok eceran di Indonesia. Mereka menjadi terancam dengan adanya aturan baru tersebut mulai dari potensi adanya penggerebekan hingga penutupan warung.
“Bisa digrebek dan ditutup aparat karena sudah memiliki payung hukum yang melarang rokok eceran,” ujarnya.
“Warung-warung kecil akan MATI, karena pendapatan terbesar mereka adalah dari rokok eceran,” sambungnya.
Selain itu, lanjutnya, Warung dalam radius 200 meter dari lokasi sekolah bakal tutup atau kena sanksi pidana.
“Rakyat makin SUSAH karena yang boleh dijual satuan hanya cerutu dan rokok elektrik. Warung kelontong mana yang jual rokok elektrik? Bapak2 mana yang pakai rokok elektrik? PP ini semakin mencekik kelompok miskin dan memperkaya kelompok kaya,” katanya.
Jhon pun meminta agar ada solusi alternatif bagi warung tradisional terkait penerapan aturan tersebut.
“Saya bukan perokok, tapi saya akan mendukung PP ini jika sudah memberi alternatif dan solusi bagi 3,6 juta warung di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Rokok Eceran Dilarang
Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut salah satunya mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Berikut bunyinya:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Tak berhenti di situ, penjual juga dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
Selanjutnya, pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.
(Faw/rilpolitik)