HukumNasional

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU

×

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Sebarkan artikel ini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas periode 2023-2024 ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.

“Kami melakukan penelusuran dari uang yang pada tahap awal kami sampaikan secara kasar itu sekitar Rp 1 triliun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/9/2025).

Asep menjelaskan alasan KPK menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji ke organisasi masyarakat seperti PBNU karena penyelenggaraan ibadah haji melibatkan ormas keagamaan.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.

Asep menegaskan penelusuran ini tidak dalam rangka mendiskreditkan ormas keagamaan.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” ujarnya.

Diketahui, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Hal itu dilakukan setelah KPK sebelumnya meminta keterangan eks Menag Yaqut Cholil Quomas pada 7 Agustus 2025.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya Yaqut. Saat itu, KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

(Faw/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *