HukumNasional

KPK Dalami Dugaan Pertemuan Eks Bendun Amphuri dengan Yaqut Soal Kuota Haji

×

KPK Dalami Dugaan Pertemuan Eks Bendun Amphuri dengan Yaqut Soal Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Quomas saat menjadi Menteri Agama RI.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi (TH) terkait kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (25/9/2025).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan materi pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi. Lembaga antirasuah itu mendalami apakah ada pertemuan apakah ada pertemuan dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelum atau sesudah adanya surat keputusan (SK) pembagian kuota haji tambahan.

“Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami,” kata Guntur di Gedung KPK, Kamis (25/9/2025).

KPK sendiri menduga memang ada pertemuan terkait dengan pembagian kuota haji tersebut. KPK tengah menelusuri kebenarannya.

“Karena ada perbedaan. Perbedaan dugaan. Kalau sebelum terbitnya ya tentunya juga. Kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini. Menduga,” sebutnya.

Asep menjelaskan, penyidik KPK bekerja atas dugaan awal, yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya. Sehingga KPK mendalami terkait pertemuan-pertemuan tersebut.

“Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu. Apa yang dibicarakan. Karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan?” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang kemudian dibagi 50:50 untuk haji regulwr dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *