HukumNasional

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

×

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang. Kelimanya dicegah terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut sudah diajukan sejak Senin (22/7/2024).

“KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelimanya adalah, “Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,” beber Tessa.

Tessa mengatakan para pihak yang dicegah diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujar Tessa.

Berdasarkan informasi yang beredar, inisial K yang dicegah oleh KPK terkait kasus Harun adalah Kusnadi. Kusnadi diketahui merupakan staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sementara SP adalah Simeon Petrus (Pengacara), YPW ialah Yanuar Prawira Wasesa (Pengacara), DTI yaitu Donny Tri Istiqomah (Pengacara), dan DB adalah Dona Berisa (Swasta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *