HukumNasional

KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati, Diduga Terima Suap Pembangunan Jalur KA

×

KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati, Diduga Terima Suap Pembangunan Jalur KA

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati Sudewo.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo menjadi sorotan publik usai menantang warganya sendiri untuk demo terkait kebijakan kenaikan PBB sebesar 250 persen yang kemudian direspons dengan aksi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025).

Ternyata, nama Sudewo selama ini terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan dugaan Sudewo menerima aliran duit haram proyek pembangunan jalur kereta api.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Budi menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.

Budi membuka peluang KPK memanggil Sudewo. Dia mengatakan pemanggilan tergantung kebutuhan penyidik. Dia menjamin penyidik akan melakukan pemanggilan jika membutuhkan keterangan Sudewo.

“Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” terang Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *