EkonomiNasional

KKP Sebut SHGB Pagar Laut Misterius di Tangerang Ilegal

×

KKP Sebut SHGB Pagar Laut Misterius di Tangerang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kiri).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengakui pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Total ada 263 bidang tanah di atas pagar tersebut yang punya Sertifikat HGB.

Terkait hal itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat HGB di pagar laut misterius itu ilegal.

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Trenggono menekankan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum. Ia pun mengaku heran mengapa sertifikat itu bisa keluar.

“Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga,” ucapnya.

Ia lantas menduga pemagaran itu dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan.

“Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” ucap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *