DaerahHukumNasional

Kasus BSPS Dikhawatirkan Akan Berhenti di Korkab, Kementerian PKP Buka Suara

×

Kasus BSPS Dikhawatirkan Akan Berhenti di Korkab, Kementerian PKP Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman (pegang mic).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi berbeda pada Selasa (8/7/2025), yakni 6 titik di wilayah Sumenep dan dua lainnya di Surabaya.

Salah satunya adalah rumah milik Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep 2024 inisial RP yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Meski sudah naik tahap penyidikan, banyak pihak yang masih ragu Kejati Jatim akan mengungkap kasus BSPS ini secara tuntas. Publik khawatir pengusutan kasus ini hanya akan berhenti di Korkab saja.

Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman pun akhirnya buka suara. Ia meminta publik untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kasus BSPS ke Korps Adhyaksa.

“Jangan ada kekhawatiran. Serahkan sepenuhnya pada Kejati Jatim,” tegas Heri saat dikonfirmasi rilpolitik.com pada Minggu (13/7/2025).

Heri masih yakin Kejati Jatim serius mengusut dugaan penyelewengan bantuan peningkatan hunian layak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu.

“Kenapa baru Korkab? Ini kan masih awal dari langkah penyidikan,” ujar dia.

Heri enggan berkomentar banyak terkait keraguan publik dalam proses penyidikan kasus BSPS. Ia memilih untuk menunggu proses di kejaksaan.

“Jika Kejati Jatim sudah tidak on the track, baru berkomentar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu.

Di Kabupaten Sumenep, alokasi anggaran mencapai Rp 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah. Setiap penerima bantuan mendapat Rp 20 juta, yang terdiri atas Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

Namun, Kejati Jatim menduga dana tersebut mengalami pemotongan antara Rp4 hingga Rp5 juta.

“Sebanyak Rp4 juta disebut untuk biaya kegiatan dan Rp 1 juta untuk administrasi. Tidak semuanya dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Saiful Bahri Siregar pada Rabu (9/7/2025).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *