HukumNasional

Kasus Anak Dianiaya Polisi Hingga Tewas di Tual Dinilai Bukan Semata Perilaku Individu

×

Kasus Anak Dianiaya Polisi Hingga Tewas di Tual Dinilai Bukan Semata Perilaku Individu

Sebarkan artikel ini
Oknum Brimob yang diduga aniaya siswa di Tual, Maluku, hingga tewas.
Oknum Brimob yang diduga aniaya siswa di Tual, Maluku, hingga tewas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Public Virtue Research Institute menggelar diskusi bertajuk “Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri” pada Rabu (25/2/2026). Diskusi ini membahas terkait kasus penganiayaan siswa di Tual, Maluku, inisial AT (14) oleh oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, hingga tewas, yang terjadi pada Kamis (19/2/2026).

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut adalah peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Siregar, Direktur Ambesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, Ketua PBNU Syafiq Alielha (Savic Ali), peneliti Centre for Sttategic and International Studies (CSIS) Nicky Fachrizal, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hans Geovanni, dan Direktur Public Virtue Institute Muhammad Naziful Haq.

Direktur Ambesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataannya mengatakan, bahwa peristiwa kekerasan oleh oknum Brimob terhadap seorang anak di bawah umur di Tual bukan sekadar masalah individu, melainkan cermin dari institusi kepolisian. Lemahnya pengawasan dan akuntabilitas kepolisian menyebabkan tidak tumbuhnya budaya menghormati hukum dan hak asasi manusia.

“Benar, kasus Tual itu perilaku individu. Tapi itu tak berarti tidak ada masalah dengan institusi. Sebab kasus itu terus berulang. Artinya masalah individu itu juga cermin masalah institusi dan pengawasan yang lemah,” kata Usman dalam rilis yang diterima rilpolitik.com, Kamis (26/2/2026).

Hal senada juga disampaikan Ketua PBNU Savic Ali. Ia menjelaskan zaman pemerintahan Gus Dur, ada banyak demonstrasi besar yang menuntut Gus Dur mundur. “Tapi tidak ada yang dibubarkan dan ditangkap. Itu artinya karakter pemolisian tergantung apakah pemerintah anti kritik atau tidak,” kata Syafiq.

Hans Giovanny dari Kontras setuju dengan pandangan tersebut. Hans menyatakan bahwa Polri tidak boleh menjadi alat politik untuk mempidanakan warga yang kritis.

“Polri juga harus tegas dalam memberikan sanksi baik sanksi etik maupun pidana kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute, Muhammad Naziful Haq, memandang bahwa berulangnya brutalitas aparat menyiratkan adanya masalah mendasar cara berpikir polisi.

“Profesi polisi adalah profesi paling sulit karena ia harus terbuka pada fakta empiris, cakap dalam berlogika, dan sensitif dalam beretika. Ketika kepolisian terjerat konflik kepentingan elit politik, tiga hal itu berpeluang besar akan dikesampingkan. Dan terjadilah misconduct, brutalitas, dan indikator penegakan hukum yang membolak-balik nalar,” kata Naziful.

Sementara peneliti CSIS Nicky Fachrizal menyoroti terkait reformasi Polri. Ia mengatakan satu hal yang tidak begitu megah, namun fundamental dalam reformasi Polri adalah masalah pendidikan.

“Pendidikan polisi mungkin tidak semegah masalah posturnya, tetapi perbaikan pendidikan polisi bisa mengarahkan polisi supaya lebih humanis,” ucapnya.

Adapun peneliti utama BRIN Sarah Siregar mengatakan agenda reformasi Polri sudah terdengar hampir lebih dari 20 tahun. “Tetapi kemajuannya kini hampir tidak signifikan karena indikator-indikator yang terus tercoreng.

Selain itu, lanjutnya, polisi seharusnya berhenti menggunakan kata ‘oknum’ dalam kasus yang menyeret anggotanya.

“Polisi adalah representasi negara dan harus bertanggungjawab secara kelembagaan,” kata Sarah.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *