NasionalPolitik

Surat Kemenag Sebut TPG Lulusan PPG 2025 Belum Bisa Dicairkan, Alasannya Tak Ada Anggaran

×

Surat Kemenag Sebut TPG Lulusan PPG 2025 Belum Bisa Dicairkan, Alasannya Tak Ada Anggaran

Sebarkan artikel ini
Surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tentang informasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2026. [Tangkapan layar]
Surat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tentang informasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2026. [Tangkapan layar]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tentang informasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2026.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis Kementerian Agama di seluruh Indonesia itu diteken oleh Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad.

Dalam surat dijelaskan bahwa proses pencairan TPG periode Januari–Februari 2026 tengah berlangsung. Oleh karena itu, Kemenag meminta seluruh jajaran terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru melalui aplikasi EMIS GTK atau melalui laman resminya menggunakan akun SIMPATIKA mulai 26 Februari 2026, guna memastikan kelancaran pencairan.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id mulai tanggal 26 Februari 2026 dengan menggunakan akun SIMPATIKA,” demikian bunyi surat tersebut, dilihat rilpolitik.com, Kamis (26/2/2026).

Seluruh kepala bidang dan pihak terkait diminta untuk melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru.

“Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 16 Maret 2026,” tulisnya.

Namun, poin yang paling menjadi sorotan adalah ketentuan terkait pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pembayaran TPG bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025—meskipun telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG)—untuk sementara belum dapat dibayarkan hingga tersedianya alokasi anggaran.

“Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025, maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran,” demikian bunyi surat tersebut.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *