EkonomiNasional

Jreng! BPKH Akui Alokasi Dana Haji 2024 Tak Sesuai Kesepakatan DPR-Menag

7523
×

Jreng! BPKH Akui Alokasi Dana Haji 2024 Tak Sesuai Kesepakatan DPR-Menag

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Fadlul Imansyah mengakui alokasi dana haji 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, BPKH hanya mengeluarkan Rp 7,88 triliun.

Padahal, berdasarkan kesepakatan DPR-Kemenag pagu nilai manfaat yang digelontorkan adalah Rp 8,2 triliun dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 221.720 dan kuota haji khusus sebanyak 19.280.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Pansus Angket Haji 2024 dengan BPKH pada Senin (2/9/2024) malam.

Mulanya, anggota pansus angket haji dari Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily bertanya berapa alokasi dana yang dikeluarkan BPKH untuk penyelenggaraan haji 2024.

Fadlul kemudian menjawab bahwa mereka menggelontorkan alokasi dana haji sebesar Rp 7,88 triliun. “Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai dengan yang dimintakan yaitu Rp 7,88 triliun,” tutur Fadlul.

Padahal dalam rapat Panja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI disepakati bahwa pagu nilai manfaat yang digelontorkan adalah Rp 8,2 triliun dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 221.720 dan kuota haji khusus sebanyak 19.280.

Artinya, jumlah dana yang digelontorkan oleh BPKH tidak sesuai dengan kesepakatan DPR-Kemenag.

Fadlul pun mengatakan menggelontorkan dana haji Rp 7,88 triliun berdasarkan surat permintaan dari Kemenag. Ia menuturkan berdasarkan keterangan surat Dirjen PHU, jemaah haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan jemaah haji khusus sebanyak 27.680.

Ia menuturkan berani mengeluarkan dana sesuai permintaan Kemenag karena masih di bawah pagu yang disepakati.

“Secara best practice selama di bawah koridor penetapan pagu buat kami itu dapat dilakukan, yang tidak boleh apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan maka itu harus persetujuan kembali oleh antara pemerintah dengan DPR,” ujarnya.

Baca juga:  Usul Libatkan KPK, Pansus Haji: Mereka Banyak Tahu, Tapi Diam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *