JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sinyal dukungan kepada anak bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang maju pada Pilgub Jakarta 2024. Selain di Jakarta, Ketua Umum PSI itu belakangan juga disebut-sebut layak maju di Jawa Tengah (Jateng) karena memiliki elektabilitas yang tinggi.
Jokowi mengaku akan mendoakan Kaesang jika mau maju sebagai calon gubernur (Cagub) 2024.
“Tugas orang tua itu hanya mendoakan,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Namun, Jokowi tak memberikan jawaban saat ditanya apakah Kaesang akan maju di Jakarta atau Jawa Tengah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat mendaftar sebagai calon menjadi 30 tahun saat dilantik.
Sejurus dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Berkat aturan tersebut, Kaesang akhirnya bisa memenuhi syarat minimal usia 30 tahun untuk maju Pilgub 2024.
















