JAKARTA, Rilpolitik.com – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara terkait pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Menurutnya, surat pelberhentian Budi Gunawan dan pengangkatan Kepala BIN baru sudah didampaikan ke DPR RI pada 10 Oktober 2024
“Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN,” kata Ari dalam keterangan, Selasa (15/10/2024).
Ari menjelaskan, surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Lebih lanjut Ari menjelaskan Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI.
Ari juga mengatakan proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan dan didiskusikan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diketahui, Jokowi memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN. Ia kemudian mengusulkan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra sebagai penggantinya.


![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)



