DaerahPolitik

Ini Dia Kadis di Sumenep yang Disebut Kiai Fikri Tak Penuhi Kualifikasi

×

Ini Dia Kadis di Sumenep yang Disebut Kiai Fikri Tak Penuhi Kualifikasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra (Peci merah putih). [Dok. rilpolitik.com]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Calon Bupati Sumenep, KH Ali Fikri dalam debat perdana Pilkada Sumenep pada Sabtu (26/10/2024), menyebut ada kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tidak memenuhi kualifikasi. Namun, ia tidak mengungkap siapa sosok kadis yang dimaksud.

Relawan Final (Ali Fikri-Unais Ali Hisyam), Fauzi As secara terang-terangan menyebut bahwa pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra.

Menurut Fauzi As, Agus tidak memenuhi syarat mengemban tugas sebagai Kadisdik Sumenep sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2017.

“Kepala dinas pendidikan yang dimaksud Mas Kiai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Permendikbud Nomor 7/2017. Di sana dijelaskan secara rinci kualifikasi pengalaman dan lain-lain. Jadi maksudnya ke sana,” ujar Fauzi As saat ditemui rilpolitik.com pada Sabtu malam.

Aktivis dan pemerhati kebijakan publik itu mengatakan Kiai Fikri sengaja tidak menyebut nama saat debat kandidat yang diselenggarakan KPU Sumenep di Kampus UNIBA Madura. Hal itu, katanya, lantaran Mas Kiai tidak ingin lawan debatnya tersinggung.

“Kan Mas Kiai santun. Jadi perlu kita yang menjelaskan. Mas Kiai sangat takut membuat lawan debatnya tersinggung sehingga kita yang butuh menjelaskan bahwa maksudnya Mas Kiai adalah Kepala Dinas Pendidikan yang punya tanggungjawab penuh atas peningkatan atau penurunan pendidikan di Kabupaten Sumenep dipandang tidak layak karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud Nomor 7/2017, disebutkan bahwa seseorang yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat memiliki pengalaman di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan atau pernah menduduki jabatan fungsional/ struktural di bidang pendidikan dan/atau bidang kebudayaan.

Baca juga:  Sudah 15 Hari Warga Galang Dana Perbaiki Jalan, Tak Satu pun Pejabat Pemkab Sumenep Datangi Lokasi

Sementara Agus, diketahui belum pernah menduduki jabatan fungsional/struktural di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan. Dia tercatat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum kemudian diangkat jadi Kadis Pendidikan.

“Background kadis pendidikan adalah Kepala Disperindag. Makanya yang terjadi adalah industrialisasi pendidikan,” pungkas Fauzi As.

Sebelumnya, Kiai Ali Fikri mengungkap adanya pejabat di Pemkab Sumenep yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbud 7/2017.

Hal itu disampaikan dalam debat perdana kandidat Pilbup Sumenep di Kampus UNIBA Madura pada Sabtu (26/10/2024). Pernyataan itu sendiri merespons klaim calon petahana Achmad Fauzi Wongsojudo terkait rekruitmen kepala dinas yang disebut melalui assessment yang ketat.

Ali Fikri mengatakan, konsep rekruitmen pejabat yang disampaikan Fauzi justru berbeda dengan hasilnya. Alasannya, masih ada ASN terpilih sebagai kepala dinas tidak sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan kementerian.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *