DaerahEkonomi

IKMM Pertanyakan Pemanfaatan DBHCHT di Sumenep, Minta APH Turun Tangan

×

IKMM Pertanyakan Pemanfaatan DBHCHT di Sumenep, Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Hafidz Kudsi.
Hafidz Kudsi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pembina Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura (IKMM) Jakarta, Mohammad Hafidz Kudsi, menilai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumenep belum berdampak signifikan terkait dengan tujuan dan kemanfaatannya.

Ia menjelaskan, DBHCHT merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah penghasil cukai atau tembakau, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendanai layanan kesehatan, dan menanggulangi peredaran rokok ilegal.

“DBHCHT sebenarnya uang dari rakyat dan dikembalikan ke rakyat untuk dikelola dengan benar yaitu melalui program prioritas,” kata Hafidz dalam rilisnya, Selasa (17/2/2026).

Namun, Hafidz berpandangan belum ada dampak signifikan yang bisa dirasakan masyarakat dari DBHCHT tersebut. “Hanya rilis angka (DBHCT) yang dikucurkan dari pusat yang muncul tiap tahun, namun dampak realisasinya belum dirasakan signifikan oleh masyarakat,” ujarnya.

Hafidz juga menyebut bahwa pengelolaan DBHCHT sangat rawan diselewengkan sehingga melenceng dari tujuan dan tidak sesuai dengan pemanfaatannya.

Dia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap semua program yang dialokasikan dari DBHCHT.

“KPK, Kejaksaan dan Institusi Kepolisian harus mengaudit penggunaan anggaran DBHCHT yang dikelola oleh dinas-dinas di Kabupaten Sumenep karena ada indikasi kuat telah diselewengkan,” tegasnya.

Hafidz juga memastikan akan terus mengawal realisasi DBHCHT di Kabupaten Sumenep yang dikucurkan setiap tahun oleh pemerintah pusat.

“Selama petani dan buruh rokok belum mendapatkan manfaatnya, pelayanan kesehatan masih buruk dan rokok ilegal masih merajalela, berarti DBHCHT hanya menjadi bancakan yang harus dikawal dan dibongkar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *