EkonomiNasional

Kementerian Haji dan Umrah Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 T Untuk Biaya Operasional

×

Kementerian Haji dan Umrah Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 T Untuk Biaya Operasional

Sebarkan artikel ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian Haji dan Umrah meminta tambahan anggaran sebesar Rp3,1 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyebut tambahan anggaran itu mendesak karena keterbatasan dana rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pemenuhan kebutuhan kelembagaan berupa belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Tentu dibutuhkan tambahan anggaran sehingga Kementerian Haji dan Umrah dapat sukses melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Gus Irfan.

Menhaj mengaku pengajuan penambahan anggaran ini telah diajukan secara resmi sejak awal tahun kepada Kementerian Keuangan.

“Oleh karenanya, kami pada tanggal 23 Januari 2026 telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 tahun 2026, hal permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kementerian Keuangan, guna memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal dan tidak mengganggu hak-hak jemaah,” ujarnya.

Menhaj memaparkan faktor utama yang mendorong kebutuhan tambahan anggaran tersebut yaitu belum teralokasinya anggaran operasional di daerah dan Saudi hingga percepatan tahapan penyelenggaran haji. Faktor lainnya yaitu terdapat peningkatan kebutuhan anggaran seiring pembentukan struktur organisasi baru dan perluasan tugas kementerian.

“Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi. Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” papar Gus Irfan.

“Berdasarkan seluruh kondisi tersebut, dukungan terhadap realokasi dan penguatan anggaran menjadi sangat mendesak agar amanat UU Nomor 14 tahun 2025 dapat dijalankan secara konsisten dan pelayanan jemaah tetap terjaga adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp 3.103.018.430.000,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak yang juga hadir dalam raker tersebut.

Gus Irfan menyebut penggabungan fungsi kesehatan haji menyebabkan adanya pembiayaan tambahan. Terlebih, penyiapan operasional penyelenggaraan haji sudah tak dapat ditunda.

“Penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta petugas kesehatan yang nantinya akan melayani jemaah haji. Penyiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat ditunda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *