JAKARTA, Rilpolitik.com – Seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES menilap dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online. Modus yang dilakukan ES adalah memalsukan catatan perbankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.
“Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelas Hujra pada Jumat (14/6/2024).
Hujra mengungkapkan, ES menarik uang tersebut secara bertahap sejak Desember 2022 dengan nominal yang bervariasi.
Menurut Hujra, uang sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.
Selain untuk judi online, kata dia, tersangka ES juga mengaku menggunakan dana simpanan Bank Indonesia itu untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
















