EkonomiNasional

DPR Hentikan Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri

×

DPR Hentikan Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Sufmi Dasco Ahmad.

JAKARTA, Rilpolitik.com – DPR RI secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan rumah bagi anggota dewan yang menjadi salah satu tuntan dalam 17+8.

Kesepakatan ini diperoleh setelah pimpinan DPR menemui seluruh ketua fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025).

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Tak hanya itu, DPR juga menghentikan kunjungan kerja (kunker) anggota DPR ke luar negeri, kecuali atas undangan kenegaraan.

“Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025. Kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aktivis hingga influencer menyerahkan tuntutan rakyat ’17+8′ ke DPR. Parlemen diminta membuktikan seluruh tuntutan masyarakat sipil secara konkret.

Penyerahan dilakukan oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, terdiri dari Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez. Penyerahan di Gerbang Pancasila kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Penyerahan tuntutan 17+8 diterima oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka. Saat menerima, Andre turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *