Rilpolitik.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menvonis Ketua dan anggota KPU RI melanggar etik dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir tidak mempengaruhi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024. Hal itu, katanya, sesuai dengan penjelasan Ketua DKPP Heddy Lugito terkait keputusan tersebut.
“Kita harus hormati keputusan DKPP bahwa Ketua KPU dan komisioner lain melanggar etik. Tapi kata Ketua DKPP di media mengatakan tidak ada hubungannnya dengan pencalonan Gibran,” kata Ujang kepada rilpolitik.com pada Senin (5/2/2024).
Ujang menyampaikan, kebijakan KPU menerima pencalonan Gibran dianggap menyalahi prosedur karena tanpa melalui revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu (Keputusan DKPP) soal prosedur penetapannya yang dianggap salah. Mestinya dibuatkan dulu aturan, lalu ditetapkan,” jelas dia.
Dia menegaskan, status Gibran sebagai Cawapres tetap sah meskipun DKPP menyebut pencalonannya menyalahi prosedur yang berujung sanksi bagi Ketua dan anggota KPU.
“Kalau soal sahnya Gibran jadi cawapres, sah. Menurut DKPP juga sah, tidak ada pembatalan. Karena sifatnya KPU itu mengeksekusi keputusan MK. Karena keputusan MK-nya mengesahkan Gibran Cawapres, maka KPU mengeksekusi menjadi calon,” ujar Ujang.
“(Vonis DKPP) Tidak ada hubungannya dengan pencalonan Gibran atau pembatalan dan lain sebagainya soal Gibran. Tidak ada. Ini soal murni etik dari Ketua KPU seperti itu,” lanjut dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hasyim dianggap melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto tanpa melalui revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.
Empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
(Ba/rilpolitik)



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


