JAKARTA, Rilpolitik.com – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) mengecam keras pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). Pembubaran paksa kegiatan tersebut dinilai telah secara jelas mencederai prinsip kebebasan hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” ujar Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra melalui siaran pers, Minggu (29/9/2024).
Ia menegaskan tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat 1 UU 39/1999. Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
“Merujuk pada Undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Dhahana menambahkan kepolisian sebagai bagian pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas selama tidak melanggar hukum.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)




