JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memakzulkan atau mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS usai diduga melanggar aturan karena pergi umroh di tengah bencana yang melanda wilayahnya.
Terkait kemungkinan pemakzulan itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Aceh Selatan.
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat. Demikian,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
Meski begitu, Dasco menegaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemendagri agar menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan yang juga kader Partai Gerindra itu.
“Kami juga sudah sampaikan, secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” jelas Dasco.
Dasco juga meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan Mirwan MS. “Agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar. Demikian,” kata Dasco.
Diketahui, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sempat menjadi sorotan setelah memilih pergi umroh tanpa izin Kemendagri saat wilayahnya terkena bancana banjir dan longsor.
Mirwan sebelumnya juga sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut pada 27 November 2025.















