SUMENEP, Rilpolitik.com – Kegiatan deklarasi dukungan terhadap pasangan cabup dan cawabup Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) yang sedianya digelar hari ini, Jumat (8/11/2024), mendapat penolakan dari dua kepala desa di Kecamatan Guluk-Guluk, yakni Desa Bakeong dan Payudan Dungdang.
Terkait hal itu, Ketua Tim Pemenangan FINAL, KH Moh Naqib Hasan akhirnya buka suara. Ia menyayangkan sikap dua kades yang menunjukkan ketidaknteralan di Pilkada Sumenep 2024.
Kiai Naqib menyampaikan, kegiatan kampanye paslon sebagai bagian dari tahapan Pilkada dilindungi oleh Undang-Undang. Dia mengutip PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia mengatakan, pada Pasal 3 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 secara jelas menyatakan bahwa setiap paslon memiliki hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye.
“Ada juga juga Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi kampanye dilaksanakan sebagai wujud dan pendidikan politik masyarakat, yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian ayat 2 berbunyi pendidikan politik yang dimaksud pada ayat 1 dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan,” jelas Kiai Naqib kepada wartawan.
Sebab itu, Kiai Naqib mengecam keras langkah-langkah penjegalan dan pelarangan yang dilakukan oleh Kades Bakeong dan Payudan Dungdang. Dia menilai penjegalan tersebut telah mencederai demokrasi.
“Kepala desa harusnya netral, karena itu sudah ada di dalam undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Naqib pun meminta Bawaslu Sumenep dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk turun tangan mengusut penjegalan dan pelarangan kampanye FINAL yang dilakukan dua kades di Bakeong dan Payudan Dungdang.
Penegakan hukum perlu dilakukan oleh Bawaslu demi tetap terjaganya suasana politik yang kondusif menjelang hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
“Jangan sampai merugikan salah satu paslon di dalam kontestasi pesta demokrasi di Sumenep ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana kegiatan deklarasi dukungan terhadap Paslon FINAL di Desa Bakeong dan Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk mendapat penolakan dari kades setempat.
Kegiatan deklarasi itu mulanya akan digelar di salah satu lembaga yang berada di Desa Bakeong pada Jumat (8/11/2024). Namun, acara tersebut ditolak oleh Kades setempat tanpa alasan yang jelas dan logis.
Panitia pun akhirnya memutuskan untuk memindahkan lokasi kegiatan tersebut ke rumah warga yang berada di Desa Payudan Dungdang, tak jauh dari lokasi pertama. Tetapi, lagi-lagi mendapat penolakan yang sama dari kepala desa setempat.
Melalui pesan suara WhatsApp, Kepala Desa Payudan Dungdang, Ghozali ngotot menolak acara deklarasi dukungan terhadap Paslon FINAL digelar di desanya. Ia menegaskan tidak akan mengizinkan kegiatan tersebut.
Ghozali beralasan, kegiatan tersebut seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan dirinya selaku kades. Dia mengatakan, panitia tidak boleh ujug-ujug mengadakan kegiatan kampanye di wilayahnya tanpa mendapatkan izin resmi dari dirinya.
“Kalau terpkasa mau digelar ya terserah. Kalau secara izin saya nggak ngijinin. Sebab ini kampanye. Kampanye ini harus resmi. Bukan saya mau melarang. Kalau sebelumnya dimusyawarahkan kan gak mungkin kayak gini,” kata Ghozali ke panitia dalam pesan suara.
Ghozali merasa bahwa kegiatan kampanye itu harus mendapatkan izin dari dirinya selaku pemerintah desa.
“Kalau saya nggak ngizinin karena nggak ada sebelumnya musyawarah ke saya untuk mengadakan kampanye. Kalau terpaksa harus tetap digelar, ya risiko kamu tanggung sendiri. Saya ngga ngizinin, masalahnya nggak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
(Ah/rilpolitik)



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


