HukumNasional

Anies Minta Rezim Benahi Sistem Hukum RI Usia Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

×

Anies Minta Rezim Benahi Sistem Hukum RI Usia Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan saat menghadiri sidang Tom Lembong beberapa waktu lalu.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun merasa kecewa dengan vonis tersebut.

Anies mengaku mengikuti proses persidangan kasus Tom Lembong sejak awal. Ia meyakini siapa pun akan kecewa jika mengikuti proses persidangan Tom dengan akal sehat.

“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Anies usai pembacaan vonis terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Mantan Calon Presiden (Capres) 2024 itu secara blak-blakan menyebut kasus sahabat dekatnya itu sebagai bentuk kriminalisasi.

“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Rektor Universitas Paramadina itu pun mendukung sepenuhnya langkah Tom untuk mencari keadilan. “Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya.

Terakhir, Anies meminta rezim Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem hukum di Indonesia.

“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahhi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” pungkasnya.

Diketahui, Anies bersama sejumlah tokoh lainnya menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Tom divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujarnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *