HukumNasional

Anggota DPR Ungkap Adanya Oknum Kominfo yang Jadi Pelindung Situs Judol

×

Anggota DPR Ungkap Adanya Oknum Kominfo yang Jadi Pelindung Situs Judol

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Santoso.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan adanya oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melindungi situs-situs judi online (judol) di Indonesia. Dia menyebut oknum pelindung situs judol itu sudah bukan rahasia lagi.

“Untuk judol saat itu sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu,” kata Santoso dikutip dari Sindonews pada Selasa (18/6/2024).

Politikus Partai Demokrat itu juga menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online oleh pemerintah sudah terlambat.

“Memang terlambat. Namun saya mengapresiasi pembentukan satgas tersebut karena dengan dibentuknya satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat,” ujarnya.

Menurut Santoso, dampak kerusakan judol dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum.

Merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Santoso mengatakan bahwa uang yang beredar sejak 2017 sampai dengan kwartal I tahun 2024 ini sekitar Rp500 triliun. Sedangkan untuk kwartal I tahun 2024 saja sebesar Rp167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

“Itu uang yang sangat besar yang berasal dari rakyat yang berjudi melalui judol. Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judol ini bagaimanapun caranya,” kata Santoso.

Santoso menambahkan, maraknya tindakan yang melanggar aturan oleh masyarakat di suatu negara memang tidak dapat berdiri sendiri. Ia menilai, oknum dari aparat penegak hukumnya turut bermain melindungi pelaku kejahatan turut menyuburkan kejahatan konvensional.

“Mulai dari menjadi beking, proses penyidikan jika pelaku tertangkap, penuntutan oleh jaksa sampai vonis yang dijatuhkan di peradilan. Selain itu juga adanya perlindungan dari oknum pada instansi tertentu yang menunjang dari kegiatan kejahatan itu,” kata Santoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *