DaerahHukumNasional

Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli Desak Kejati Jatim Transparan Usut Kasus BSPS

×

Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli Desak Kejati Jatim Transparan Usut Kasus BSPS

Sebarkan artikel ini
Koordinator AMSP Nurahmat.

SURABAYA, Rilpolitik.com – Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menyambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (17/7/2025). Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan Korps Adhyaksa terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Koordinator AMSP, Nurahmat menilai proses hukum kasus dugaan BSPS sarat kejanggalan dan tidak transparan.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibingungkan dengan penanganan kasus ini. Tidak ada kejelasan informasi, bahkan ketika kami bertanya perkembangan perkara, kami justru dipingpong ke sana ke mari,” kata Nurahmat.

AMSP juga menyampaikan beberapa poin krusial yang menjadi dasar audiensi ini. Pertama, dugaan kuat bahwa proses pengungkapan kasus BSPS telah dikondisikan dan dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kedua, minimnya transparansi informasi dari pihak penyidik, serta tidak ada kejelasan tahapan perkembangan kasus,” ujarnya.

Ketiga, adanya kekhawatiran proses hukum berjalan tidak adil dan cenderung tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Sebagai informasi, Kejati Jatim telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan disertai dengan penggeledahan sejumlah tempat yang berlokasi di Sumenep dan Surabaya. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

“Jika proses hukum ini benar-benar berjalan, seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Justru ketika penyidikan sudah dilakukan dan barang-barang sudah disita, tapi tak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, ini patut dicurigai,” tegas Nurahmat.

Nurahmat pun memastikan AMSP akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak publik untuk ikut bersuara agar keadilan ditegakkan.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menuntut keadilan yang selama ini digantung tanpa ujung,” ujar AMSP.

Melalui audiensi ini, AMSP mendesak Kejati Jatim untuk segera menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik serta memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum.

Diketahui, program BSPS merupakan bantuan dari APBN untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di Kabupaten Sumenep, alokasi anggaran mencapai Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah. Setiap penerima bantuan mendapat Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

Namun, Kejati Jatim menduga dana tersebut mengalami pemotongan antara Rp4 hingga Rp5 juta.

“Sebanyak Rp4 juta disebut untuk biaya kegiatan dan Rp 1 juta untuk administrasi. Tidak semuanya dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Saiful Bahri Siregar pada Rabu (9/7/2025).

(Su/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *